SRAGEN – Dugaan adanya praktik permintaan uang sebesar Rp850 ribu untuk mempermudah proses penerbitan SIM C di Satpas Polres Sragen menjadi temuan yang kini menyita perhatian publik.
Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan penawaran jalur percepatan kepada pemohon SIM dengan sejumlah uang di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Sejumlah pihak berharap aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan melalui pemeriksaan rekaman CCTV, data kehadiran pemohon, serta mekanisme pelayanan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya praktik yang diduga terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpas Polres Sragen belum memberikan klarifikasi resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan Media. Oleh karena itu, pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang dengan tetap membuka ruang bagi hak jawab dari pihak terkait.
Publik berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan mengingat pelayanan penerbitan SIM merupakan layanan publik yang harus bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi akan menjadi dasar untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media targetnews akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Satpas Polres Sragen dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi secara utuh setelah diterima.










