Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Laporkan Mantan Kades ke Polres Lumajang

Lumajang – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Mohammad Rosyid, S.H., selaku kuasa hukum dari Tafrikhah dan Rosyidah, secara resmi melaporkan dua pihak yakni Haji Rofik (Terlapor 1) dan Elok HariNingsih, S.E., (terlapor2 ) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tempe Tengah, ke Polres Lumajang.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang diduga tidak sah atau palsu, yang berpotensi merugikan pihak pelapor baik secara materiil maupun hukum.

Dalam keterangannya, Mohammad Rosyid, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk mendukung laporan tersebut.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor. Hal ini penting untuk diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas,” ujarnya.

Baca juga  Perwakilan Jatim TargetNews.ID Beserta keluarga Besar TargetNews.ID Perwakilan Jatim  Gus Nanak SH. Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Kasus ini dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Secara yuridis, tindak pidana pemalsuan surat merupakan perbuatan yang serius karena menyangkut keabsahan dokumen sebagai alat bukti hukum. Dalam KUHP terbaru, pengaturan mengenai pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, yang menegaskan bahwa setiap orang yang membuat, menggunakan, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana.

Sementara itu, Pasal 392 KUHP juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan sarana atau alat yang digunakan dalam tindak pidana pemalsuan, termasuk penyimpanan atau penguasaan alat untuk tujuan pemalsuan tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan kategori yang telah ditentukan dalam KUHP baru.

Baca juga  Agum Gumelar ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Lebih lanjut, pemalsuan surat dalam konteks hukum pidana dinilai sebagai kejahatan yang dapat merusak kepercayaan publik serta menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat dokumen memiliki fungsi penting sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai transaksi dan hubungan hukum.

Hingga saat ini, pihak Polres Lumajang masih dalam tahap penerimaan laporan dan pendalaman awal terhadap kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat salah satu terlapor merupakan mantan pejabat desa yang pernah memiliki kewenangan dalam administrasi pemerintahan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berjalan

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Memberikan kartu nama

Artikel

Polres Jember Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

Artikel

Pamong Saka Wira Kartika Koramil 15/Klirong Dampingi Tim Wasgiat Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Tahun 2024

BERITA UTAMA

Sambangi Penjual Daging Ayam Potong Personil Satbinmas Polres Pulpis berikan Himbau kamtibmas

Artikel

Kodim 0713 Brebes Lakukan Gerakan Gotong Royong Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

Artikel

Pipanisasi Kodim 0713 Brebes, Inovasi Cegah Krisis Air

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD