TargeNews.id – Panggung penegakan hukum nasional diguncang oleh sebuah anomali besar di pertengahan Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengakhiri masa tugasnya melalui pengunduran diri yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah tersebut menjadi klimaks dramatis bagi pria yang selama bertahun-tahun dikenal publik sebagai ujung tombak Korps Adhyaksa dalam memburu para “koruptor kakap”.
Dari Sungai Penuh Menuju Gedung Bundar
Lahir di Jakarta, 19 Februari 1968, Febrie Adriansyah menamatkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Perjalanan kariernya dimulai dari bawah sebagai Kasi Intel Kejati Sungai Penuh, Kerinci pada 1996. Setelahnya, ia melalang buana menduduki berbagai pos strategis: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur dan Kajati DKI Jakarta.
Nama Febrie mulai mencuri perhatian publik secara masif saat ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Pendekatan investigasinya yang progresif mengantarkannya pada promosi jabatan sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022. Sejak saat itu, ia menjelma menjadi sosok sentral di Gedung Bundar, memimpin pengusutan berbagai megaskandal yang membelit keuangan negara dengan angka fantastis.
Membongkar Gurita Mega Korupsi
Selama memegang komando di ranah tindak pidana khusus, rekam jejak Febrie diwarnai oleh pengungkapan kasus-kasus yang menjadi catatan sejarah hukum Indonesia. Namanya identik dengan penyelamatan aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
Beberapa perkara rasuah skala raksasa yang berada di bawah komandonya, seperti :
å Kasus Jiwasraya: Mengusut mega korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga $16,8 triliun. Febrie terlibat aktif sejak menjabat sebagai Dirdik dalam mengurai benang kusut manipulasi saham dan investasi di Jiwasraya. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun ini berhasil menyeret para taipan saham dan manajemen puncak ke penjara dengan hukuman seumur hidup, sekaligus memulihkan aset negara dalam jumlah masif.
å Kasus Asabri: Membongkar korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. Belum reda badai Jiwasraya, Febrie kembali menuntaskan penyidikan mega korupsi di tubuh PT ASABRI dengan nilai kerugian mencapai Rp22,7 triliun. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana tabungan hari tua para prajurit TNI dan anggota Polri.
å Fasilitas Kredit BTN: Menuntaskan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit negara. Febrie juga menunjukkan komitmennya dalam membersihkan sektor perbankan pelat merah dari praktik lancung pemberian kredit yang menyalahi prosedur, menargetkan jejaring mafia tanah dan korporasi nakal yang merongrong bank BUMN.
å Kasus Timah: Menggebrak publik dengan pengusutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara dan perekonomian hingga mencapai angka luar biasa sebesar $271 triliun. Kasus ini menjadi mahakarya sekaligus ujian terbesar dalam karier Febrie. Jampidsus di bawah arahannya membongkar kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian negara yang mulanya ditaksir mencapai Rp271 triliun (yang kemudian berkembang dalam proses persidangan). Kasus ini menjerat puluhan tersangka, mulai dari mantan direksi, kolektor timah ilegal, hingga pesohor publik. Pembongkaran kasus ini membuktikan bahwa Febrie tidak gentar berhadapan dengan gurita bisnis hitam yang membonceng komoditas strategis negara.
Karier Febrie melesat lewat kombinasi kepemimpinan teritorial dan spesialisasi pidana khusus. Ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi krusial, antara lain :
å Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur : Tempat ia mengasah taji dalam mengesekusi kasus-kasus korupsi di tingkat regional.
å Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta: Menjadikannya matang dalam menavigasi dinamika hukum di kota-kota besar.
å Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT): Menunjukkan kapasitas kepemimpinannya di wilayah kepulauan.
Puncak reputasinya mulai diakui secara nasional saat ia ditarik ke Jakarta untuk menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Di posisi inilah Febrie mulai merancang strategi pembongkaran kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang selama ini menyentuh wilayah “tidak tersentuh” (untouchable). Sempat menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, ia akhirnya kembali ke Gedung Bundar dengan pangkat bintang tiga sebagai Jampidsus pada awal 2022.
Sebuah Ironi di Tengah Penyidikan
Di balik citranya sebagai pemburu aset negara, pariwara karir Febrie mengalami titik balik yang mengejutkan. Posisinya sebagai Jampidsus goyah setelah namanya terseret dalam pusaran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidikan yang memicu polemik nasional tersebut berujung pada penggeledahan sejumlah tempat. Dalam penggeledahan di sebuah rumah yang diduga kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, penyidik gabungan menemukan brankas rahasia berisi emas batangan seberat 74 kilogram dan tumpukan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Di hadapan publik, pengunduran dirinya diterima Kejagung sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga objektivitas dan netralitas penegakan hukum di tengah proses yang berjalan.
Perjalanan Febrie Adriansyah menjadi cerminan bahwa batas antara penegak hukum dan pelanggar hukum sering kali tipis dalam belantara korupsi Indonesia. Lepasnya Febrie dari kursi Jampidsus bukan sekadar akhir dari sebuah jabatan, melainkan babak baru pembuktian keadilan di muka hukum yang kini dinantikan oleh seluruh masyarakat. (tok)
“Arikel Penulis Opini Sudut Pandang Hukum Rudy Rahadiyanto SH – Minggu 12 Juli 2026”










