Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:00 WIB

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Jakarta – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa keberhasilan proses pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dengan otoritas penegak hukum RRT.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Baca juga  Kapolres Puncak Jaya : Video Yang Viral Di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB Adalah HOAX

Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Pada keberangkatan pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada keberangkatan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Baca juga  Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota Ditugaskan Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan Internal Polri

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Peringati Puncak Satu Abad NU Tahlil dan Sholawat Bersama

Artikel

Sinergi Sejuk, Polres Nganjuk dan BWS Bengawan Solo Jalan Sehat di Bendungan Semantok

BERITA UTAMA

Dorong Perekonomian Rakyat, Forkopimda Kab. Blitar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Kesamben

BERITA UTAMA

GERAK SENYAP DAN TAKTIS PRAJURIT YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN RAID MALAM DISASARAN MUSUH

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Terima 25 Siswa SPN Polda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya: Laksanakan Rangkaian Lajta dengan Baik

Artikel

Olde Law Firm Menangkan Gugatan Lawan PT. Woori Finance Indonesia

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD