Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:10 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Perempuan dan Anak

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.

Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Baca juga  KEAKRABAN DENGAN WARGA BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.

“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.

Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.

Baca juga  Polresta Magelang Lakukan Pengamanan Rakernis Baharkam Polri Tahun 2023 di TWCB

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Fordayak Gelar Aksi Damai di PT MKM, Polres Pulang Pisau Terjunkan Ratusan Personel

Artikel

Kunjungi Kejari dan Polres Tegal Kota, Mba Iin Bersama Organisasi Wanita Perkuat Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Alur Pelayanan Biaya Pelayanan dan Waktu Pelayanan Penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu

Artikel

SATGAS MARINIR GOBANG KUASAI SARANG KKB, 1 TEWAS 2 DITANGKAP

BERITA UTAMA

1 Tahun Lapas Pemuda II A Madiun Banyak Narkoba dan HP, AMI Turun Aksi Demo Besar-besaran

Artikel

Walkot Minta KPRI Sepakat Akomodir Kebutuhan Anggota

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Operasi Zebra Semeru 2024, Polda Jatim Dukung Kelancaran Agenda Nasional