Home / BERITA UTAMA

Senin, 20 Juli 2026 - 22:37 WIB

Merasa Dirugikan Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Tempuh Jalur Hukum Minta Klarifikasi

Foto: Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya

Foto: Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya

TARGETNEWS.ID SURABAYA Pemberitaan mengenai dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya, memunculkan perhatian publik. Di tengah pernyataan resmi Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada mengenai hasil penertiban, kalangan pemerhati hukum mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum menilai tindakan administratif berupa penertiban merupakan kewenangan perusahaan penyedia layanan air. Namun, apabila telah mengarah pada tuduhan tindak pidana seperti pencurian air, maka penetapan adanya perbuatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

Baca juga  Samsat Sidoarjo Kota  Bantah Adanya Praktek Pungli saat Program Pemutihan

“Penggunaan istilah ‘indikasi’ menunjukkan bahwa masih diperlukan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum melalui proses hukum yang sah,” ujar seorang akademisi hukum.

Selain itu, pihak yang menjadi objek penertiban juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme keberatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi di lapangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, pemeriksaan independen, maupun jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka dan berimbang.

Baca juga  Ops Sikat Semeru 2023, Polres Kediri Amankan 20 Tersangka Dari 17 Kasus

Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang disampaikan dalam penertiban tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak yang menjadi objek penertiban.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

RUKO RESTORAN & ISTANA KUE CITA RASA JALAN H.AGUS SALIM TINGGAL MENUNGGU EKSEKUSI PN PONTIANAK

BERITA UTAMA

Danramil 04 R04/Kra, Hadiri Undangan Pesta Siaga Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Karanganyar Th.2023.

BERITA UTAMA

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Danrem 121/Abw Tinjau RTLH Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Kasihhati: FPII dan DPI Jalin Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Rutan Kelas II A Kendari

Artikel

Polres Pamekasan Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Artikel

Bersama Forkopincam, Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Jalannya Seleksi Calon Perangkat Desa

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau