Home / BERITA UTAMA

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Kasus SK Palsu ASN Gresik Gugat Bupati Gresik Higa Polisi, Tuntut Rp, 1,3 Miliar

​KASUS SK ASN PALSU GRESIK MEMANAS (FOTO: TARGETNEWS.ID/BIB)

​KASUS SK ASN PALSU GRESIK MEMANAS (FOTO: TARGETNEWS.ID/BIB)

​TARGETNEWS.ID GRESIK Panggung penegakan hukum di Kabupaten Gresik mendadak bergejolak. Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik yang menyita perhatian publik kini memasuki babak baru yang kian panas.

​Tak terima dijadikan pesakitan, Agus Priyono—salah satu tersangka dalam skandal ini—resmi melancarkan serangan balik! Melalui tim kuasa hukumnya, Agus mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap lima pihak sekaligus.

​Seret Bupati Hingga Aparat Penegak Hukum
​Tak tanggung-tanggung, daftar pihak yang diseret Agus ke meja hijau mencakup jajaran mentereng dan para aktor utama dalam lingkaran kasus ini:

​Antoni (Tersangka lain dalam perkara yang sama)
​Istri Antoni
​Bupati Gresik (c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik)
​Polres Gresik
​Kejaksaan Negeri Gresik

​Sidang perdana gugatan bernomor registrasi tersebut resmi digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (21/7/2026).

​Bongkar Kejanggalan: Dari Kewenangan Hingga Aliran Dana
​Kuasa Hukum Agus Priyono, Sodikin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kekeliruan fatal yang sangat merugikan. Pihaknya mengklaim Agus tidak pernah menikmati hasil kejahatan apalagi memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen negara berupa SK ASN.

Baca juga  Capai Optimalisasi Pangan, Koramil 08/Alian Survei Lahan Sawah

​”Klien kami tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak pernah menerima keuntungan sedikit pun dari dugaan pemalsuan tersebut,” tegas Sodikin di PN Gresik.

​Tak hanya memprotes penetapan tersangka, tim hukum Agus juga mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara oleh aparat. Mereka mempertanyakan sikap penyidik yang belum menetapkan istri Antoni sebagai tersangka, padahal nomor rekening sang istri disinyalir kuat menjadi tempat penampungan aliran dana dari praktik haram tersebut.

​Sodikin juga menyoroti lemahnya pengawasan administrasi di tubuh BKPSDM Pemkab Gresik serta prosedur penyidikan dan penuntutan yang dijalankan oleh institusi Polres dan Kejaksaan Negeri Gresik.

​Tuntut Ganti Rugi Miring dan Status Tahanan
​Dampak dari penetapan tersangka ini dinilai telah menghancurkan harkat dan martabat kliennya. Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, Agus menuntut ganti rugi fantastis dengan total Rp1,355 Miliar, yang terdiri dari:

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaannya Bentang Spanduk Saber Pungli

​Kerugian Materiil: Rp355 Juta
​Kerugian Immateriil: Rp1 Miliar

​Langkah hukum ini, menurut Sodikin, ditempuh karena penetapan status hukum tersebut telah merusak nama baik, kehormatan, hingga menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga Agus secara mendalam.

​Terkait jalannya sidang perdana, majelis hakim sempat meminta kehadiran prinsipal (Agus Priyono). Namun, mengingat kondisi kliennya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, tim kuasa hukum bergerak cepat untuk melakukan koordinasi teknis.

​”Majelis hakim meminta menghadirkan prinsipal. Karena prinsipal kami saat ini sedang menjalani penahanan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mekanismenya,” pungkas Sodikin.

​Catatan Redaksi: Gugatan PMH yang diajukan merupakan hak hukum dan klaim sepihak dari pihak penggugat (Agus Priyono). Pokok perkara, dalil-dalil hukum, serta pembuktiannya masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu putusan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

​*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Tindak Kejahatan pada Obyek Vital, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli

Artikel

Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lakukan Pelaporan Penerapan SPM Tahun 2023

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang dan Forkopimda Sambut Kehadiran Panglima TNI di PLBN Jagoi Babang

Artikel

Diminta Bupati Asahan Perpanjangan HGU PT.Bridgestone Ditinjau Kembali, Dalam Program CSR Dan Plasma Tidak Berjalan Dengan Baik

Artikel

Lantik 1.999 Perwira Pertama Wakapolri Jadilah Pemimpin yang Bertakwa dan Menjadi Solusi Bagi Masyarakat

BERITA UTAMA

Jalin Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Halal Bihalal Desa Binaan

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS