Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:58 WIB

TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

NASIONAL – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah memantik perdebatan yang sangat serius. Bukan karena negara ingin meningkatkan penerimaan pajak—tujuan yang tentu patut didukung—melainkan karena cara yang ditempuh mulai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan institusi negara. Ketika Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam pengawasan wajib pajak hingga ke tingkat desa, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kerja sama administratif, atau awal dari meluasnya pendekatan keamanan dalam ruang-ruang sipil?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap TNI maupun Polri. Sebaliknya, justru lahir dari penghormatan terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, setiap lembaga negara memiliki fungsi konstitusional yang harus dijalankan secara proporsional. Karena itu, ketika aparat pertahanan dan keamanan mulai memasuki wilayah administrasi perpajakan, negara berkewajiban memberikan penjelasan yang transparan mengenai urgensi, dasar hukum, ruang lingkup, serta batas-batas pelibatan tersebut.

Baca juga  Sinergitas TNI - Polri Sambang Tokoh Masyarakat di Ngawi

Jika alasan pelibatan TNI dan Polri adalah karena keterbatasan personel Direktorat Jenderal Pajak, maka persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya aparat keamanan, melainkan pada lemahnya kapasitas kelembagaan yang semestinya diperkuat melalui reformasi birokrasi, peningkatan sumber daya manusia, dan modernisasi sistem perpajakan. Solusi atas persoalan administrasi sipil seharusnya adalah memperkuat institusi sipil, bukan memperluas keterlibatan aparat keamanan.

Baca juga  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pengantaran Presiden RI di Bandara Adisutjipto

Di sinilah letak kegelisahan publik. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak justru menimbulkan persepsi bahwa semakin banyak urusan warga negara diselesaikan dengan pendekatan yang identik dengan struktur keamanan. Persepsi semacam itu tidak boleh dianggap sepele, karena kepercayaan publik terhadap negara dibangun bukan hanya oleh tujuan kebijakan, melainkan juga oleh cara kebijakan itu dijalankan.[]*

*) Penulis.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dishub Kota Surabaya Diduga Tebang Pilih Dalam Penertiban Parkir, Ada apa 

Artikel

Personel Kodim Tabalong Laksanakan Pengamanan Shalat Idul Adha Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

WUJUD PENGHORMATAN TERAKHIR, DANKORMAR HADIR DALAM UPACARA PEMAKAMAN MILITER

Artikel

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

Artikel

MESKI SUDAH TERTATA RAPIH, SUAEDI DIMINTA AJEG.MENATA KESEHATAN & KETENTRAMAN MASYARAKAT BALAPULANG WETAN.

BERITA UTAMA

Jalan Sehat Dies Natalis ke 24 SMK Nurul Islam Larangan Disambut Meriah Ribuan Siswa dan Warga

Artikel

Babinsa 1008-05/Kelua Bekali Generasi Muda Dengan Wawasan Kebangsaan

Artikel

Safari Ramadhan 1445 H Jejak Kasus Berbagi Takjil & Santuni Anak Yatim Piatu