Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:25 WIB

FPII Kecam Keras Desak Presiden Klarifikasi Pernyataan Soal “Londo Ireng”, Minta Permintaan Maaf kepada Insan Pers

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers karena dianggap berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.

Mengacu pada pidato yang telah diberitakan berbagai media, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa masih ada pihak-pihak yang dinilai mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan menyebut istilah “londo ireng”, yang kemudian dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Menurut Kasihhati, istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang merujuk kepada pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsanya sendiri. Karena itu, FPII berpandangan bahwa penggunaan istilah tersebut terhadap profesi pers dapat dipersepsikan sebagai pelabelan yang mencederai martabat wartawan.

Baca juga  Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Gelar Patroli Malam.

“Pers memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa maupun kehidupan demokrasi. Karena itu, pelabelan yang mengarah pada stigma negatif terhadap profesi wartawan patut disesalkan,” ujar Kasihhati dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/7).

FPII juga menyampaikan pandangannya bahwa pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi. Organisasi itu berpendapat penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan independensi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Acara Pisah Sambut Danlanal Cilacap

Selain meminta klarifikasi, FPII mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali pernyataan yang dimaksud serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

FPII juga meminta pemerintah menjamin kebebasan pers, menghentikan segala bentuk pelabelan negatif terhadap profesi wartawan, serta menjaga iklim demokrasi yang menghormati kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Di akhir pernyataannya, Kasihhati menantang Presiden untuk menjelaskan secara terbuka siapa pihak atau jurnalis yang dimaksud dalam pernyataannya apabila memang ditujukan kepada individu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa tuduhan tersebut ditujukan kepada profesi pers secara keseluruhan.

Pernyataan ini merupakan sikap resmi Presidium FPII sebagaimana disampaikan dalam rilis organisasi kepada media.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UNTUK CEGAH KARHUTLA PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI PETANI BERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DENGAN MAKLUMAT

BERITA UTAMA

BINA FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON LAKSANAKAN LARI BERSENJATA

Artikel

OWNER RESTO & PUSAT OLEH OLEH KEN DEDES Kota Batu, Manajemen dan Seluruh Staf Karyawan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

BERITA UTAMA

Kapolres Puncak Jaya Menjadi Saksi Dalam Acara Peresmian Gedung Teriminal Bandar Udara Mulia

Artikel

Merdi Desa Gandusari, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Polsek Dan Linmas Kawal Jalan Sehat

BERITA UTAMA

Bagikan Masker Langkah Polsek Pandih Batu dalam Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Serahkan Hadiah Lomba Yel-Yel dan Lomba Kebersihan Tour of Kemala 2023,