Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:38 WIB

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan

Foto: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan 24/72026/TARGETNEWS.ID/SAMSUL

Foto: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan 24/72026/TARGETNEWS.ID/SAMSUL

TARGETNEWS.ID LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial YS (42), warga Sukomulyo Lamongan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Menurut Ipda M. Hamzaid, S.Pd pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengankan tersangka.

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan VIII Bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2, melaksanakan Exit Briefing dan Acara Tradisi Pelepasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat (pulut).

“Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan Pencurian Kendaraan Bermotor, ” jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000 yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Baca juga  Urip: Saya Siap Terima Kritik Demi Kemajuan Brebes

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.”pungkas Ipda Hamzaid.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus, Satresnarkoba Amankan Puluhan Pil Doubel LL

Artikel

Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Ikuti Safari Bidang Personel Korps Marinir TA 2024

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Ujicoba FKP Regsosek 2023 Desa Bendungan

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Gelar Bazar Murah

Artikel

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga, dan Memberikan himbauan Tentang

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Brikan Edukasi Kepada Masyarakat Pesisir