TARGETNEWS.ID SUMENEP Unit Reskrim Polsek Dungkek, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko milik warga di Dusun Malengen, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dungkek AKP Akmad Gandi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/Unitreskrim/Polsek Dungkek/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 25 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Muarip (53), seorang pedagang asal Dusun Malengen, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. Ia melaporkan telah menjadi korban pencurian di toko miliknya.
Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat membuka tokonya. Korban mendapati sejumlah rokok yang sebelumnya tersimpan di rak telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, korban menemukan tembok belakang toko dalam kondisi berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam toko. Rekaman tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada Kepala Desa Bancamara, Alwi, yang mengenali identitas orang dalam rekaman tersebut. Berbekal informasi itu, korban bersama Kepala Desa melaporkan kejadian ke Polsek Dungkek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dungkek segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M., warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai merek rokok dalam jumlah puluhan slop dan bungkus, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-kuning emas tanpa STNK, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian, jaket, serta peci yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Dungkek menegaskan bahwa Polsek Dungkek akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
*Redaksi*










