TARGETNEWS.ID JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi objek pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan tersebut diajukan terkait dugaan pembiaran terhadap persoalan dokumen ijazah yang menurut pelapor belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
Dalam pengaduannya, pelapor menilai terdapat dugaan pengabaian terhadap prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. Atas dasar itu, DKPP diminta memeriksa serta menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Ketua KPU RI.
Pelapor juga menyebut telah menempuh berbagai langkah administratif sebelum mengajukan pengaduan, termasuk mengirimkan surat permohonan dan notifikasi sebagai bentuk upaya penyelesaian di luar mekanisme persidangan. Namun, karena belum memperoleh respons yang dinilai memadai, proses pengaduan kemudian dilanjutkan ke DKPP.
Selain meminta pemeriksaan etik, pelapor berharap DKPP dapat mengambil keputusan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua KPU RI maupun DKPP terkait pengaduan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan klaim dari pihak pelapor, dan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.










