TARGETNEWS.ID MAJALENGKA – Negara hukum hanya akan dihormati apabila hukum benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, ketika sebuah pelanggaran yang diduga telah diketahui oleh berbagai instansi pemerintah dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban umum, melainkan kewibawaan pemerintah itu sendiri.
Kasus yang terjadi di kawasan Kompleks Neglasari, Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dugaan penggunaan ruang jalan umum untuk kepentingan usaha telah berulang kali dilaporkan kepada berbagai pihak, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Satpol PP, hingga Bupati Kabupaten Majalengka. Namun, menurut warga, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang memberikan kepastian.
Apabila informasi tersebut benar, maka pertanyaan yang muncul sangat sederhana. Mengapa sebuah persoalan yang telah dilaporkan secara resmi dan berjenjang justru belum memperoleh penyelesaian yang tegas?
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah adanya surat pernyataan bermeterai tertanggal 25 Maret 2026 yang, menurut dokumen yang beredar, ditandatangani oleh Yayat Supriatna di hadapan warga serta disaksikan dan diketahui oleh Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya komitmen untuk menaati seluruh peraturan daerah, memperbaiki pelanggaran paling lambat tujuh hari kalender, serta bersedia ditertibkan secara paksa apabila mengingkari isi pernyataan tersebut.
Jika dokumen tersebut benar dan sah, maka sesungguhnya pemerintah telah memiliki dasar administratif untuk melakukan langkah sesuai kewenangannya. Persoalannya kemudian bukan lagi ada atau tidak adanya komitmen tertulis, melainkan apakah komitmen itu benar-benar diawasi dan ditegakkan.
Menurut keterangan warga, aktivitas usaha di lokasi tersebut justru masih berlangsung bahkan disebut semakin ramai dengan pemasangan spanduk yang lebih besar. Benar atau tidaknya kondisi tersebut tentu perlu diverifikasi oleh pemerintah. Namun apabila memang demikian adanya, maka kesan yang muncul di tengah masyarakat sangat berbahaya, yakni seolah-olah ada pihak yang tidak tersentuh oleh penegakan aturan.
Dalam negara demokrasi, persepsi publik memiliki arti penting. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran yang tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap institusi pemerintah dapat terkikis. Warga kemudian akan bertanya, apakah aturan hanya berlaku bagi sebagian orang? Apakah penegakan hukum bergantung pada siapa pelakunya? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Tulisan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hak masyarakat lain atas fasilitas umum dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan ketertiban umum apabila memang terbukti terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum. Jika setelah pemeriksaan ternyata tidak terdapat pelanggaran, sampaikan secara terbuka beserta dasar hukumnya. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa pandang bulu.
Prinsip equality before the law bukan sekadar slogan dalam negara hukum. Prinsip tersebut menghendaki agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Ketika prinsip ini dijalankan secara konsisten, kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Sebaliknya, apabila penegakan hukum terkesan pilih kasih atau lamban, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan akan semakin besar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan persoalan ini. Transparansi bukan hanya menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keberanian menertibkan sebuah tempat usaha yang diduga melanggar aturan. Yang sedang diuji adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum. Sebab hukum yang ditegakkan secara adil akan melahirkan ketertiban, sedangkan hukum yang dibiarkan kehilangan wibawanya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Majalengka membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian. Masyarakat membutuhkan tindakan yang adil, bukan kesan adanya pihak yang diduga kebal hukum. Kini publik menunggu jawaban, bukan melalui kata-kata, tetapi melalui langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat.[]
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)









