TargegNews.ID Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39), warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Putusan tersebut menguatkan bahwa proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan yang teregister dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby digelar pada Senin (27/7/2026) di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Sebelumnya, AZ mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah, cacat prosedur, serta batal demi hukum. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, penolakan permohonan praperadilan menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik maupun jaksa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh gugatan yang diajukan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak oleh hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan telah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Dodi.
Dalam persidangan, personel Seksi Hukum Polrestabes Surabaya, IPTU H. Pelita, S.H., turut memberikan pendampingan hukum terhadap jalannya sidang praperadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara bermula ketika AZ diduga membeli narkotika jenis sabu seberat dua gram di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada 2 Mei 2026 melalui seorang perantara yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebagian barang haram tersebut kemudian diduga dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan. Penyidik juga menduga AZ telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pembeli yang saat ini masih berstatus DPO di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya.
Berbekal informasi yang diperoleh petugas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap AZ di kediamannya di Jalan Sidosermo III, Wonocolo, Surabaya, pada 4 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu alat bantu dari plastik, satu unit telepon seluler Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkara pokoknya, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski permohonan praperadilan telah ditolak, proses pembuktian terhadap pokok perkara pidana tetap akan dilanjutkan melalui persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TARGETNEWS.ID










