Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:34 WIB

Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu Ditolak, PN Surabaya Proses Penanganan Polrestabes Sesuai Prosedur

FOTO: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39), warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

FOTO: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39), warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. TARGETNEWS.ID/ISTIMEWAH

TargegNews.ID Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39), warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Putusan tersebut menguatkan bahwa proses penangkapan dan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan yang teregister dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby digelar pada Senin (27/7/2026) di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Sebelumnya, AZ mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah, cacat prosedur, serta batal demi hukum. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, penolakan permohonan praperadilan menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik maupun jaksa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga  Hadiri Haul dan Isra Mi’raj, Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Mencintai dan Meneladani Orang Sholeh

“Seluruh gugatan yang diajukan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak oleh hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan telah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Dodi.

Dalam persidangan, personel Seksi Hukum Polrestabes Surabaya, IPTU H. Pelita, S.H., turut memberikan pendampingan hukum terhadap jalannya sidang praperadilan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara bermula ketika AZ diduga membeli narkotika jenis sabu seberat dua gram di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, pada 2 Mei 2026 melalui seorang perantara yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sebagian barang haram tersebut kemudian diduga dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan. Penyidik juga menduga AZ telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pembeli yang saat ini masih berstatus DPO di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sebagai Pembina Upacara di SMP Negeri 1 Kuwarasan

Berbekal informasi yang diperoleh petugas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap AZ di kediamannya di Jalan Sidosermo III, Wonocolo, Surabaya, pada 4 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu alat bantu dari plastik, satu unit telepon seluler Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam perkara pokoknya, AZ didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski permohonan praperadilan telah ditolak, proses pembuktian terhadap pokok perkara pidana tetap akan dilanjutkan melalui persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaan.

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Latihan Paskibra di SMA N 1 Amba

Artikel

Politisi Muda Lia Istifhama Takjub Lompatan Perpus Jatim, Apresiasi Kepemimpinan Tiat S. Suwardi

Artikel

Warga Purwodadi Diduga Meninggal Akibat Miras, Ternyata Diagnosa Dokter Sakit Jantung

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari sasaran objek vital

Artikel

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam

BERITA UTAMA

Gelar Apel Persiapan Pengamanan Pengesahan Warga PSHT, Kapolres Simenep Tekankan Pengamanan Maksimal