TARGETNEWS.ID PASURUAN – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak 11 November 2025 itu telah berjalan selama 261 hari, namun pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Perkara bermula dari dua pemberitaan yang terbit pada Maret 2025 dan memuat narasi yang menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Merasa kehormatan dan nama baiknya dirugikan, pelapor lebih dahulu berupaya meminta klarifikasi kepada pihak media. Namun karena tidak tercapai penyelesaian, persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum.
Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik). Dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026 disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa seorang saksi serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan.
Namun, setelah tahapan tersebut, pelapor mengaku tidak lagi menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga 30 Juli 2026, belum ada SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai status penyelidikan yang diterima pelapor.
Lamanya proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi penyelidikan, mengingat lebih dari delapan bulan telah berlalu sejak laporan dibuat.
“Saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor kepada awak media.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum setelah menempuh mekanisme pelaporan sesuai prosedur. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota maupun penyidik yang menangani perkara terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak M.P.I. dan E.S.N. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










