TARGETNEWS.ID NGANJUK – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, berinisial M.O.S. (25), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, yang bersangkutan juga diadukan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/992/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Sementara pengaduan ke BP3MI Jawa Timur diajukan sehari kemudian, 23 Juli 2026.
Pelapor, Sunarti (56), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menyebut terlapor diduga meminta bantuan biaya keberangkatan ke Jepang untuk bekerja sebagai Kaigo (perawat lansia) di Alice International College, Kota Kanazawa, Prefektur Ishikawa.
Menurut keterangan pelapor, keluarga diminta menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BRI Unit Kaloran hingga memperoleh pinjaman sebesar Rp90 juta. Terlapor disebut berjanji akan mengirimkan Rp3 juta setiap bulan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan pelapor, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, keluarga mengaku harus menanggung sendiri cicilan beserta bunganya hingga total kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp108 juta.
Putri Wulandari (26), yang mengaku sebagai istri terlapor, mengatakan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk mediasi di Kantor Desa Sambiroto yang melibatkan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kedua belah pihak. Meski demikian, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, pihak keluarga juga mengklaim terdapat sejumlah rekan dan kerabat yang mengaku pernah meminjamkan uang kepada terlapor. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan.
Merasa belum memperoleh penyelesaian, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur serta mengajukan pengaduan ke BP3MI Jawa Timur.
Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka juga meminta BP3MI Jawa Timur berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Perwakilan Republik Indonesia di Jepang, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










