Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

TARGETNEWS.ID GRESIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua tersangka, HR (29) dan MG (22). Keduanya diduga beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Gresik.

Kasus tersebut terungkap setelah sebuah sepeda motor Honda Scoopy W 3748 EX milik Indariyati dicuri dari kawasan Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta menarik. HR ternyata sengaja menyewa kamar kos di wilayah Kebomas selama dua bulan. Bukan sekadar untuk tempat tinggal, kos tersebut diduga menjadi tempat persiapan sebelum menjalankan aksi pencurian.

Baca juga  Lewat Jum'at Curhat, Kapolresta Palangka Raya Pertahankan Soliditas

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka memang telah memiliki niat untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gresik.

“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik,” ujar Ramadhan, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pencurian. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap HR serta MG.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.

Baca juga  Peduli Kesehatan Jamaah Haul Ke-20 Abah Guru Sekumpul, Sidokkes Polres Pulang Pisau Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Modus mereka terbilang cukup taktis. Saat mencari target, pelaku bahkan sempat membawa anak kecil agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak yang diduga berperan sebagai penanda.

Atas perbuatannya, HR dan MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Polresta Gelar Patroli Sambang Kamtibmas

Artikel

Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Dengan Warga

BERITA UTAMA

Semarak HUT RI ke-80, Kapolres Pulang Pisau Turut Ramaikan Event Pulpis RUN 5K

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Irkodiklatal Hadiri Entry Meeting BPK RI Di Mako Koarmada II

Artikel

Ratusan Anggota KILL LPM Demo di PN Mempawah, Suarakan Dukungan Gugatan Warga Terhadap PT Agro Alam Nusantara

BERITA UTAMA

Sinergi untuk Swasembada Pangan: Kapolres Pulang Pisau Pastikan Kesiapan Panen Raya Jagung Tahap III