Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / NEWS / POLRI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

TARGETNEWS.ID SURABAYA,- Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

BARANG BUKTI BB

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

Baca juga  Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan Ajak Mitigasi Karhutla

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. “Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.

Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

Baca juga  Jaga Kemitraan, Kapolsek Rakumpit Datangi Rumah Warga Petuk Barunai

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(m rosid

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LAPAS PAMEKASAN BERIKAN BERBAGAI PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN

Artikel

Sunat Massal Gratis bagi Warga Kurang Mampu di HUT Korpri Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Pencegahan Aksi Premanisme Satsamapta Rutin Laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Walikota Tegal Pimpin Renungan Ulang Janji Pramuka, Teguhkan Komitmen Nilai-nilai Luhur Tri Satya dan Dasa Darma

Artikel

Wujudkan Generasi Indonesia Emas, PTPN IV PalmCo usung Makan Bergizi Gratis, di Sumatera dan Kalimantan

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dan Silaturahmi Dengan KUA Kecamatan Klirong

Artikel

Tersangka Pembunuhan Santriwati Ditangkap, Polres Kendal Ungkap Motif Pelaku

Artikel

Peringati HUT ke 78 Kemerdekaaan RI tahun 2023, Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Acara Ziarah dan Tahlil di TMP Wira Patria Paranti