Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Badan Pangan Nasional, Bagikan Beras Gratis Ke Masyarakat

Foto Ist.Warga Desa Pendem Kota Batu sedang menerima beras gratis dari Pemerintah Pusat Melalui BAPANAS.

Foto Ist.Warga Desa Pendem Kota Batu sedang menerima beras gratis dari Pemerintah Pusat Melalui BAPANAS.

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional(Bapanas) bersama Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras medium secara gratis untuk alokasi bulan Juli,Agustus sampai bulan September 2026. Bantuan tersebut diglontorkan di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia.

Bantuan beras dari Bapanas itu,berupa beras medium seberat 10kg/karungnya, tetapi setiap penerima yang sudah masuk data base dari pusat setiap KK menerima 3 karung langsung dari petugas penyalur desa maupun kelurahan,”pada Kamis,(20/8/2026).

Seperti pelaksanaan pembagian beras di Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu,jumlah penerimanya 923 kepala keluarga (KK). Sedangkan untuk jumlah beras medium yang diterimakan oleh masyarakat dengan total seberat 2.769 Kg.

Pembagian bantuan beras itu hari ini juga serentak dilaksanakan sementara ada di tiga desa yang dihimpun oleh Media Targetnews.id,untuk desa Pendem jumlah penerima 2.769 KK, Desa Tlekung, dan Desa Oro Oro Ombo jumlah penerima 736 KK.

“Mekanisme bagi penerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat, masyarakat yang berpenghasilan rendah. Atau keluarga rentan yang ditetapkan berdasarkan pembagian desil. Meliputi pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dibagi ada 10 peringkat mulai desil 1-10,”terang Kades Pendem Tri wahyuwono Efendi.

Baca juga  Digerebek Diwilayah Punduh Pidada Pesawaran Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Ditembak MatiĀ 

Dijelaskan lagi dari desil 1-10 dimana masing-masing kelompok mewakili sekitar 10% dari total populasi. Semakin kecil angka desilnya, juga akan semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga. Sehingga kondisi itu semakin dapat prioritas sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

“Disebutkan lagi oleh Kades Pendem, pembagian tingkat desil 1: Kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem (10% termiskin). Sedangkan desil 2: kelompok masyarakat miskin untuk desil 3: kelompok masyarakat hampir miskin,desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin dan desil 5: Kelompok ekonomi pas-pasan atau menengah ke bawah,”terang Tri Wahyuwono.

Berlanjut untuk desil 6 – 8:l merupakan kelompok masyarakat tingkat menengah hingga menengah ke atas. Dan masuk desil 9 – 10, bagi kelompok masyarakat berkesejahteraan tinggi atau kaya, hal itu tidak masuk sasaran bantuan.

Baca juga  Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

“Menurut kriterianya fungsi desil dihitung berdasarkan kondisi rumah, kepemilikan aset, daya listrik, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan jumlah tanggungan keluarga. Untuk bantuan sembako seperti beras diprioritaskan pada desil 1-5 itu tergantung jenis bantuan pula,”papar Tri Wahyuwono.

Secara singkat bagi penerima bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga rentan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan nasional (PBP). Data tersebut bersumber dari data resmi sosial ekonomi nasional atau dari Kementerian Sosial.

“Pemdes Pendem memberikan apresiasi yang tinggi pada pemerintah pusat,terutama untuk Bapanas yang sudah membantu masyarakat Desa Pendem dengan total penerima 2.769 KK. Hal ini akan bisa menopang bagi masyarakat yang rentan katagori kurang mampu. Semoga bantuan tersebut bisa digunakan sebagaimana keperluannya oleh warga Desa Pendem bisa sejahtera dan jauh dari kekurangan,”pungkasnya. (Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor BNI, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Sispam Objek Vital

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Cegah Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Dampingi Petugas Kesehatan Mendata Dan Memberikan Edukasi

Artikel

SP3 Terbit di Tengah Kejanggalan, Ada Apa dengan Penanganan Kasus Sunama di Polres Sampang Siap Apa Suap!!!!!!!!!!!!!!!?

Artikel

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Artikel

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Komsos Dengan Warga Desa Ratu Sepudak

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

SPBU Tengguli Tanjung Diduga Melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang BBM.