Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS / Tag

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026.

Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban.

Baca juga  Indahnya Berbagi Di Bulan Ramadhan,DPP-SPKN Gelar Bakti Sosial Di Dua Panti Asuhan

“Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T.

Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.

Baca juga  Sinergitas Polres Kediri Kota Bersama TNI dan Perhutani Lakukan Patroli Cegah Karhutla

Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0808/Blitar, Gelar Pelantikan Kenaikan Pangkat Anggota Bintara, Periode 1 April 2023

Artikel

LEPAS SAMBUT DANLANAL TBA

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan Pelaku Aksi Pengendara Motor Ugal – Ugalan

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Di Jalan Raya Menentukan Keselamatan

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Sambangi Rumah Warga Saat Istirahat Malam

Artikel

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Koramil 01/Sambas Ajak Warga Desa Gelar Karya Bakti

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Ruang Tahanan, Sipropam Polresta Palangka Raya Lakukan Cek dan Kontrol

Artikel

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Sat Samapta Polres Sampang Laksanakan Pengaman Shalat Tarawih