Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

SIDOARJO TargetNews.id 25 Agustus 2026 Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

Baca juga  Wujudkan Pembinaan WBP yang Akuntabel, Kemenkumham Jatim Bimbing Jajaran Petugas

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. (Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Program Polisi Strategi, Baru Polda Jatim Atasi ODOL

Artikel

Melalui Perayaan Natal Bersama, Pj. Wali Kota Berharap untuk Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Kasubnit Satpas SIM Colombo : Petugas Harus Siap-Siaga Prosedur Standar Pos Jaga Regol Siang dan Malam

Artikel

Arjuna Pulanggeni 462 Kopasgat Meraih Podium Dalam Kejuaaran Menembak Di Dumai

Artikel

Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel

Artikel

Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik