Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

SIDOARJO TargetNews.id 25 Agustus 2026 Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

Baca juga  Buktikan Soliditas TNI Polri Kodiklatal Terima Ucapan HUT ke-78 TNI

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Berhasil Mengeliminasi Anjing Rabies di Desa Benteng Riwu dan Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. (Atk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya

BERITA UTAMA

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Terbongkar Berbau Pemerasan !!!, Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Artikel

Dinilai Inovatif, Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari PWI Jatim

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Aipda I Nyoman Yosep Sambang Kamtibmas di Pasar Besar

Artikel

Anggota Koramil 1612-03/Reok Turut Hadir dalam Pelantikan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Torong Koe

Artikel

Danyonmarhanlan XIII Tarakan Pimpin Acara Tradisi Pindah Satuan Prajurit Yonmarhanlan XIII Tarakan