Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Tak Mendapat Uang Rp500 Ribu, Menantu Diduga Aniaya Mertua hingga Ancam dengan Celurit

BANGKALAN, TargetNews.ID — Perselisihan keluarga berujung dugaan penganiayaan di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial AW (42), warga asal Surabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibu mertuanya, MT (70).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung ketika AW berada di rumah keluarga istrinya di wilayah Konang. Saat itu, pelaku disebut tengah membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor serta memenuhi kebutuhan lainnya.

AW kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada mertuanya. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan oleh korban.

Baca juga  Ziarah Leluhur Buka Peringatan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal

Penolakan itu diduga membuat pelaku kehilangan kendali. AW disebut melampiaskan emosinya dengan melempar sejumlah perabot rumah tangga, seperti piring, panci, dan kursi kayu kecil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian betis kiri serta trauma.

Situasi kemudian semakin tegang setelah pelaku mengambil celurit dan diduga hendak mengarahkannya kepada korban. Beruntung, istri pelaku segera bertindak melerai sehingga korban berhasil diselamatkan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada polisi. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AW di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga  Aiptu Sihotang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris Dinas

“Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian itu. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Eriek, Rabu (26/8/2026).

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, AW disangkakan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) huruf A KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

32 Orang Terjaring Operasi Narkoba

BERITA UTAMA

Walikota Batu, Menerima Penghargaan ANRI, Di Momen HKN Dari Pemerintah Pusat

BERITA UTAMA

GANDENG BULOG DAN UMKM, PASMAR 3 GELAR BAZAR MURAH DAN PEMBERIAN PAKET LEBARAN 1444 H

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Sediakan Buku Bacaan di Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2023, Ketua Persit KCK Cabang XXIX Kodim 0709/Kebumen Ikuti Webinar

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Alarm Keselamatan di Karangbong: Dua Kecelakaan Truk Besar dalam Sebulan, Warga Desak Pemkab Sidoarjo Bangun Jalur Baru

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Debit Air DAS Kahayan