SURABAYA TARGETNEWS.ID – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, turun langsung mendampingi Sri Endah Mudjatip saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Ning Lia menyoroti persoalan tersebut lantaran adanya perbedaan nilai yang cukup besar antara utang yang disebut sekitar Rp368,5 juta dengan nilai rumah yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan appraisal 2022 yang disampaikan Sri Endah, nilai rumah tersebut mencapai sekitar Rp3,172 miliar.
Menurut Ning Lia, kondisi itu perlu mendapat perhatian dari sisi keadilan, terlebih apabila masyarakat berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan dokumen hukum dan proses pembuktian.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.
Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fakta dan bukti yang muncul dalam proses persidangan. Ning Lia juga mengingatkan pentingnya memastikan masyarakat memahami setiap dokumen hukum sebelum membubuhkan tanda tangan.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ning Lia juga meminta para pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen yang akan ditandatangani.
Ia bahkan membagikan pengalaman pribadi ketika pernah diminta menandatangani dokumen yang menurutnya belum sepenuhnya terisi.
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.
Ning Lia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta dan bukti secara objektif sehingga putusan yang nantinya dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.
Klaim Berawal dari Pinjaman Rp400 Juta
Sementara itu, Sri Endah Mudjatip menjelaskan perkara yang dihadapinya bermula pada 2013. Ia mengaku transaksi yang dipahaminya saat itu merupakan hubungan pinjam-meminjam uang.
Sri Endah menyebut dirinya semula mengajukan pinjaman Rp400 juta. Namun, dana yang diterimanya di rekening hanya sekitar Rp368,5 juta karena adanya sejumlah potongan yang disebut untuk bunga dan biaya notaris.
“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” ujar Sri Endah.
Ia juga mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya. Sri Endah mengatakan dirinya telah beberapa kali meminta salinan akta, tetapi mengklaim tidak pernah menerimanya.
“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.
Sri Endah mengaku telah membayar Rp18 juta. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga rumah miliknya di Jemursari VIII/130 menjadi objek sengketa.
Ia menyebut berdasarkan appraisal 2022, nilai rumah tersebut sekitar Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.
Sri Endah mengatakan perkara tersebut telah berlangsung sekitar 13 tahun. Ia berharap pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Surabaya dapat menjadi bagian penting dalam proses pencarian fakta dan kepastian hukum.
Ning Lia pun meminta Sri Endah tetap mengikuti proses hukum dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.
Ia juga mengapresiasi media yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Namun, Ning Lia menekankan pemberitaan tetap harus dilakukan secara objektif dan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak.
“Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.
“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.
ANIL










