GRESIK TARGETNEWS.ID – Polisi menertibkan sebuah bangunan semi permanen di kawasan perbatasan Desa Kertosono dan Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang diduga pernah digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam.
Penertiban dilakukan Polsek Sidayu pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Sidayu Iptu Suharto memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Unit Reskrim dan anggota Koramil Sidayu.
Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan bangunan kosong di lahan tersebut untuk aktivitas sabung ayam.
Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan sejumlah kurungan ayam di dalam bangunan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Untuk mencegah bangunan kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian, petugas kemudian memusnahkan kurungan ayam yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Sidayu Iptu Suharto menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya aktivitas perjudian.
“Penertiban ini merupakan langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perjudian, khususnya sabung ayam,” kata Suharto.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Penertiban berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
Polsek Sidayu juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah perjudian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polisi 110 bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006.










