Home / NEWS / SURABAYA

Rabu, 9 September 2026 - 16:42 WIB

Sengketa PHK Pekerja FIF Group Berlanjut, Mediasi Belum Capai Kesepakatan

Keterangan foto:
Kuasa hukum pekerja PT FIF Group, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., saat mengikuti proses mediasi perselisihan hubungan industrial di Disperinaker Kota Surabaya

Keterangan foto: Kuasa hukum pekerja PT FIF Group, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., saat mengikuti proses mediasi perselisihan hubungan industrial di Disperinaker Kota Surabaya

SURABAYA TARGETNEWS.ID – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir, dengan perusahaan memasuki tahap mediasi tripartit. Hingga pertemuan ketiga yang berlangsung pada 9 September 2026, kedua pihak masih belum menemukan titik temu terkait penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK).

Abdullah dalam proses tersebut didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nako Tata Hullu, S.H. dari DPC Peradi Surabaya. Perselisihan berawal setelah perusahaan menerbitkan surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Pihak pekerja menilai proses PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan berkaitan dengan persoalan penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya mengenai absensi dan pola kerja.

Menurut kuasa hukum pekerja, terdapat dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan absensi dan mekanisme kerja. Pihaknya juga menyebut jam kerja dalam praktik dapat berlangsung hingga malam hari, bahkan pada akhir bulan disebut bisa melewati tengah malam.

Persoalan tersebut sebelumnya telah coba diselesaikan melalui perundingan internal. Pertemuan pra-bipartit berlangsung di kantor FIF Raya Jemursari, Surabaya, pada 3 Juni dan 15 Juni 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga  Road to Tour Of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023 di Gelar, Polres Gresik Siapkan Rekayasa Arus Lalin

Upaya kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit. Kuasa hukum pekerja melayangkan undangan perundingan pertama pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan 6 Juli 2026, disusul undangan kedua pada 7 Juli 2026 untuk pertemuan 13 Juli 2026.

Menurut pihak pekerja, perwakilan perusahaan tidak menghadiri kedua agenda perundingan tersebut. Karena tidak tercapai penyelesaian, perselisihan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya pada 3 Agustus 2026.

Mediasi tripartit pertama kemudian digelar 26 Agustus 2026 dengan dihadiri pihak perusahaan. Salah satu pokok pembahasan adalah mengenai perhitungan pesangon dan hak-hak pekerja.

Pihak pekerja mengajukan perhitungan hak sebesar Rp42.310.000. Nilai tersebut terdiri atas sejumlah komponen hak akibat PHK, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sementara perusahaan menggunakan dasar perhitungan yang merujuk Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, perusahaan menawarkan total kompensasi lebih dari Rp28 juta.

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Undangan FORUM KONSULTASI PUBLIK PENDATAAN AWAL REGSOSEK

Angka tersebut kemudian berubah dalam proses negosiasi. Pada mediasi kedua, 2 September 2026, perusahaan menaikkan tawaran menjadi Rp32.900.000. Sementara pihak pekerja menurunkan tuntutannya menjadi Rp38.310.368.

Selain kompensasi PHK, pihak pekerja turut meminta pemenuhan hak Dana Pensiun Astra, fasilitas BPJS berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta surat pengalaman kerja.

Pada mediasi ketiga, 9 September 2026, belum tercapai kesepakatan. Pihak perusahaan masih mempertahankan tawaran sebesar Rp32.900.000, sedangkan pihak pekerja tetap pada tuntutan Rp38.310.368.

Kuasa hukum pekerja, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., mengatakan pihaknya kini menunggu anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya.

Jika anjuran tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan dan kedua pihak tetap tidak menemukan kesepakatan, pihak pekerja menyatakan siap melanjutkan perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami masih menunggu anjuran dari Disperinaker. Jika nantinya tidak ada kesepakatan, kami siap menempuh upaya hukum melalui PHI,” ujar Nako.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas aktif sambang masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

Artikel

Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Upal di Jember

Artikel

Operasi Lilin Semeru, Polres Sampang Bersama TNI Laksanakan Patroli Skala Besar di Malam Perayaan Natal 2024

Artikel

Babinsa Koramil 1008-04 Tunjukkan Kepedulian, Amankan Jalan Sehat Desa Maburai

Artikel

Jenazah Anak Laki-laki Usia 14 Tahun Tenggelam Di Sungai Sigeleng Kelurahan Limbangan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

SMPN 1 Camplong Gelar Upacara Peringatan HUT RI Yang Ke 79 Tahun

Artikel

Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU