TARGETNEWS.ID DEMAK — Suparmin menyatakan menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang disebutnya berkaitan dengan pengurusan Peninjauan Kembali (PK). Ia berencana melaporkan Eko Sugiarto alias EKO HK ke Polres Demak.
Suparmin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Eko Sugiarto untuk keperluan pengurusan PK. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses tersebut.
“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Suparmin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Suparmin, uang Rp50 juta tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK berjalan sesuai kesepakatan. Namun, ia menyebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai terkait perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.
Atas kondisi tersebut, Suparmin memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merupakan keterangan dari pihak Suparmin dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Eko Sugiarto alias EKO HK belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.










