Home / KRIMINAL

Senin, 21 September 2026 - 14:42 WIB

DPO Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

TARGETNEWS.ID SUMENEP Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., menjelaskan, pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya yang diketahui sedang berada di rumah.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Baca juga  Digerebek Diwilayah Punduh Pidada Pesawaran Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena Ditembak Mati 

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi, yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Penyidik juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, tersangka masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  Walikota Tegal Dorong ASN Bangun Digital Mindset melalui Pendidikan Berkelanjutan

Setelah berhasil diamankan, perkara beserta tersangka kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Selama proses pengamanan dan pelimpahan, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

HUMAS POLRESTA SUMENEP.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

BERITA UTAMA

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

BERITA UTAMA

Anak 8 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

BERITA UTAMA

Kasus Kematian Sutrimo Harus Diusut Tuntas, Komisi III Desak Polda Metro Beri Kepastian Hukum

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Amankan ART Tersangka Pencuri Perhiasan

BERITA UTAMA

Apess!!! Pencuri Scoopy Asal Sidoarjo Tertangkap Basah di Lampu Merah Veteran Kebomas Gresik