SLAWI, TargetNews.ID – Sebanyak 400 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 60 desa di empat kecamatan di Kabupaten Tegal resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya untuk masa keanggotaan 2026-2034.
Pelantikan tersebut dilakukan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di Pendopo Amangkurat, Selasa (22/09/2026). Ke-60 desa tersebut tersebar di Kecamatan Adiwerna, Bojong, Dukuhturi, dan Talang.
Dalam arahannya, Ischak meminta anggota BPD yang baru dilantik menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menyerap aspirasi warga, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun sebagai kemitraan untuk mencapai tujuan bersama.
“BPD merupakan mitra kepala desa, bukan lawan. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah demi kemajuan desa,” ujar Ischak.
Bupati juga mendorong anggota BPD agar lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sejumlah program prioritas yang perlu mendapat perhatian antara lain pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan tuberkulosis (TBC), serta pengawasan penyaluran bantuan sosial agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sementara itu, anggota BPD Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Fadilatunnasih Wulandari, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah cara untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat kami tampung lewat pertemuan rutin setiap bulan yang melibatkan kader posyandu, PKK, dan kader kesehatan. Dari situ kami bisa mendengar langsung kebutuhan warga untuk disampaikan dalam tugas BPD,” katanya.
Ia berharap sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan berbagai unsur masyarakat dapat terus diperkuat sehingga pembangunan Desa Sidapurna semakin sesuai dengan kebutuhan warga.
“Kami akan menjaga komunikasi dan bekerja sama dengan kepala desa serta berbagai lembaga di desa agar aspirasi warga dapat diperjuangkan dan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi mengingatkan seluruh anggota BPD bahwa sumpah/janji yang telah diucapkan memiliki konsekuensi moral sekaligus hukum.
“Sumpah dan janji ini mengikat secara moral dan hukum, sehingga anggota BPD harus menjaga integritas, memahami tugas dan ketentuan hukum, serta melaksanakan pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Yuriswandi juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara BPD, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan taat hukum.
Dengan pelantikan ini, 400 anggota BPD diharapkan mampu menjalankan mandat masyarakat selama masa keanggotaan 2026-2034, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, dan kemitraan dalam pembangunan di 60 desa Kabupaten Tegal.
(Fauzi/Targetnews.id)










