Home / HUKUM

Jumat, 25 September 2026 - 19:46 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Buruh Menggugat, 11 Tuntutan, Negara Berpihak kepada Pekerja atau Hanya Pandai Berjanji?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Buruh Menggugat, 11 Tuntutan, Negara Berpihak kepada Pekerja atau Hanya Pandai Berjanji?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Buruh Menggugat, 11 Tuntutan, Negara Berpihak kepada Pekerja atau Hanya Pandai Berjanji?

TARGETNEWS.ID NASIONAL — Sebelas tuntutan buruh yang disuarakan pada 2026 bukan sekadar daftar tuntutan ekonomi. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih fundamental: sejauh mana negara hadir ketika pekerja berhadapan dengan ketidakpastian kerja, PHK, outsourcing, upah, keselamatan kerja hingga ancaman otomatisasi?

Bagi Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan seremoni dialog, konferensi pers, atau janji politik yang kembali dilupakan setelah demonstrasi berakhir.

“Jangan sampai negara hanya mendengar suara buruh ketika mereka turun ke jalan. Setelah jalan kembali sepi, tuntutannya ikut dilupakan,” tegas ASH.

Sebelas tuntutan tersebut mencakup pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berkeadilan, penghentian outsourcing eksploitatif, pembatasan pekerja kontrak, pencegahan penyalahgunaan magang, jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim, jaminan pesangon serta pencegahan PHK sepihak.

Buruh juga menuntut penguatan kebebasan berserikat, penerapan K3, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif, perlindungan buruh perempuan, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program upskilling menghadapi otomatisasi.

Menurut ASH, daftar tersebut menunjukkan bahwa problem ketenagakerjaan Indonesia sudah jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan upah minimum.

Baca juga  Pil Diduga Inex Ditemukan di TP, Polisi Diminta Usut Tuntas

Teknologi mengubah pola kerja. Ekonomi platform melahirkan jenis pekerja baru. Otomatisasi mengancam sebagian pekerjaan konvensional. Sementara itu, pekerja tetap membutuhkan kepastian pendapatan, perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

“Kalau dunia kerja sudah berubah tetapi hukum tetap berjalan dengan paradigma lama, siapa yang akan menanggung risikonya? Jangan sampai keuntungan modernisasi dinikmati korporasi, sementara risikonya dibebankan kepada pekerja,” kata ASH.

Namun ASH juga mengingatkan bahwa perlindungan buruh tidak boleh diterjemahkan menjadi regulasi yang mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, biaya usaha yang rasional dan tenaga kerja yang produktif. Sebaliknya, pekerja membutuhkan perlindungan terhadap eksploitasi, PHK dan pelanggaran hak normatif.

Karena itu, negara harus mencari titik keseimbangan melalui regulasi yang transparan, terukur dan dapat ditegakkan.

“Jangan mempertentangkan buruh dengan pengusaha. Negara justru harus menciptakan sistem yang membuat perusahaan bisa berkembang tanpa mengorbankan martabat pekerja,” tegas ASH.

Yang menjadi persoalan, menurut ASH, adalah ketika hukum hanya berhenti sebagai teks.

Sebab undang-undang yang bagus tetapi tidak ditegakkan hanya akan menghasilkan ilusi perlindungan.

Perusahaan yang melanggar hak pekerja harus ditindak berdasarkan hukum. Sebaliknya, pekerja dan serikat pekerja juga harus menjalankan haknya secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi, Tekankan Disiplin Pengendara dan Kelaikan Kendaraan

“Negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Negara harus kuat pula ketika menegakkan hukum terhadap pemilik modal yang melanggar aturan,” ujar ASH.

Karena itu, 11 tuntutan buruh 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Bukan sekadar didengar. Bukan sekadar dicatat. Tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan hukum yang konkret.

ASH menegaskan, buruh tidak membutuhkan panggung politik.

“Buruh membutuhkan kepastian kerja. Membutuhkan upah yang layak. Membutuhkan keselamatan. Membutuhkan kebebasan berserikat. Membutuhkan perlindungan hukum. Dan ketika hak itu dilanggar, membutuhkan negara yang hadir untuk menegakkan hukum,” katanya.

Maka pertanyaan besarnya kini sederhana tetapi menentukan:

Apakah 11 tuntutan buruh 2026 akan menjadi awal reformasi ketenagakerjaan Indonesia, atau kembali menjadi arsip panjang janji politik?

Sebab bagi ASH, negara tidak dinilai dari seberapa indah janji perlindungannya, tetapi dari seberapa nyata hukum melindungi manusia yang bekerja.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kuasa Hukum Tunjukan Nyita Mesin, Polres Pasti Lamban

HUKUM

Sengkarut Penggerebekan Diskotek Valhalla Surabaya, Pengamat Hukum Minta Polisi Bongkar Jaringan Bandar

BERITA UTAMA

Tembus Lebih 53.000 Korban Keracunan MBG: Sebaiknya Sudaryono Mundur, Diduga Tidak Punya Nurani

DAERAH

Program P3-TGAI dijadikan Ajang kumpul Kebo Oknum Asta dan TPM

HUKUM

Ketum PJI Desak UU Perampasan Aset Fokus Sikat Koruptor, Masyarakat Jangan Jadi Korban

ETIKA PUBLIK

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ngeri! Buku Islam Ala Prabowo Dipersoalkan, Nama Ulama Diduga Dicatut—Siapa Bertanggung Jawab?

BERITA UTAMA

Lagi dan Lagi Keracunan MBG: 566 Korban di Sidoarjo, Sampai Kapan Anak-anak Dijadikan “Kelinci Percobaan” Kebijakan? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

BERITA UTAMA

Jalan Makadam Arjasa–Pajennangger Disorot, Brigade 571 Tantang PUTR Buktikan Pengawasan Proyek