Home / BERITA UTAMA / NASIONAL / NEWS

Sabtu, 26 September 2026 - 17:15 WIB

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

Mudah dan Dekat, SIM Keliling Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Kabupaten Bandung

BANDUNG – Bagi warga Kabupaten Bandung yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan lupa mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum melakukan aktivitas berkendara.

Jika masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir, masyarakat dapat segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Khusus Sabtu (26/9/2026), pelayanan SIM Keliling hadir di dua lokasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dua lokasi layanan SIM Keliling hari ini yakni Toserba Borma Katapang dan Toserba Prama Banjaran.

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca juga  Target BNNK Razia New Paradise Executive Club, 3 LC dan 4 Pengunjung Positif Narkoba

Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sementara apabila masa berlaku SIM telah terlewat, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas/Polresta sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jam pelayanan, SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran pada Jumat dan Sabtu, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara Senin hingga Kamis, pendaftaran berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca juga  Patroli Cipkon Digelar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Malam Hari

Pemohon juga diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta hasil tes psikologi. Surat keterangan kesehatan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan/visus, buta warna, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya sesuai persyaratan.

Dengan mengecek masa berlaku SIM lebih awal, masyarakat dapat menghindari keterlambatan dan tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru.

Jadi, sebelum berkendara, coba cek kembali dompet Anda. Bisa jadi masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Jatim Pastikan Proses Rekapitulasi Pemilu di KPU Jatim Berjalan Aman dan Lancar

Artikel

Polres Pasuruan Ngopi Bersama Media (Piramida) bertempat di BUMDES Karangrejo, Kecamatan Purwosari

Artikel

Kapolres Pamekasan Didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Berikan Bingkisan dan Motivasi Petugas Pos Pengamanan

BERITA UTAMA

Merah Putih Warnai Jembatan Garuda Desa Garagata, Simbol Semangat Kebangsaan dan Gotong Royong

Artikel

Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Laksanakan Gerakan Pasar Murah Desa Penjajap

Artikel

Asyiiik, 7 Pasutri Ikut Nikah Gratis di MPP

BERITA UTAMA

DPC. PDI-Perjuangan Aceh Singkil Nilai Marthunis Tidak Netral Dalam Pemilu 2024.

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS