Home / Uncategorized

Senin, 3 April 2023 - 15:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Senin (4/04/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP Yonika Winner Te’dang, S.T, Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Prajurit dan PNS Menkav 2 Mar Ikuti Apel Khusus Dankormar

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Yonika Winner Te’dang di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

KEJURNAS MOTOCROSS PIALA PANGLIMA TNI CUP 2025

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

Artikel

Tingkatkan Kualitas Hidup, TMMD HST Gandeng BKKBN Gelar Pelayanan KB

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Matahari Belum Tinggi, Polisi Sudah Berdiri: Aksi Pagi Polres Pulang Pisau Tuai Apresiasi Warga

Uncategorized

Harapan KPU Sampang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Opening Seremoni Turnament Jogosimo CUP Tahun 2024

Artikel

Pengacara Muda, Kotabaru Ungkap Dalang Rekayasa Dibalik Kasus Hukumnya Adalah Ipda Kity Tokan