Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / POLRI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Kasatreskoba Tanjung Perak Tegaskan Kasus Lukman Sesuai Prosedur

Kasatreskoba Tanjung Perak Foto: TargetNews.ID/tok totok

Kasatreskoba Tanjung Perak Foto: TargetNews.ID/tok totok

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Ruang kerja Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak belakangan riuh. Bukan hanya karena perburuan barang haram yang tak ada habisnya di gerbang utara Surabaya, melainkan oleh embusan kabar miring yang menyudutkan korps berseragam cokelat tersebut. Kasus penangkapan Lukman, seorang pria asal Madura yang terjerat perkara pil ekstasi, mendadak jadi sorotan setelah dituding sarat intervensi dan keistimewaan.

Gerah dengan kasak-kusuk yang menggelinding liar, Kepala Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., akhirnya angkat bicara pada Kamis (01/10/2026). Dengan nada bicara taktis, Adik langsung menepis kabar yang menyebut anak buahnya menyita 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta dalam penangkapan tersebut.

“Informasi itu tidak benar dan keliru,” kata Adik, meluruskan disinformasi yang telanjur beredar luas di masyarakat. Menurut hitungan resmi polisi, jumlah barang bukti yang disita jauh dari angka yang dirumorkan. Kasus tersebut melibatkan dua orang berbeda: dari tangan tersangka pertama disita 4 butir ekstasi, sementara dari tersangka kedua ditemukan 5 butir. “Jadi bukan satu orang menguasai 10 butir,” ia menegaskan.

Baca juga  Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

Polemik kian meruncing ketika Lukman dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026 lalu. Langkah ini sempat memicu syak wasangka bahwa sang tersangka mendapat jalur kilat bebas dari jerat hukum. Namun, Adik menjamin proses tersebut berjalan di atas rel aturan yang sah.

Menurut Adik, penempatan Lukman di lembaga rehabilitasi merupakan tindak lanjut resmi dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim independen yang diisi oleh pakar medis dan hukum ini menilai Lukman secara objektif. “Seluruh proses berjalan tanpa intervensi atau *privilese* (hak istimewa) dari pihak manapun. Kami bergerak di dalam koridor hukum nasional,” ujarnya.

Menakar Batas SEMA

Isu rehabilitasi dalam pusaran kasus narkotika memang kerap memantik perdebatan publik. Banyak yang keliru menganggap bahwa jika barang bukti berada di bawah batas tertentu, maka tersangka otomatis bisa melenggang bebas ke panti rehabilitasi. Adik meluruskan kaprah tersebut dengan membedah Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam SEMA tersebut, angka gramatur atau jumlah tertentu—seperti batas maksimal 8 butir untuk ekstasi atau 2,4 gram—murni merupakan pedoman bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum. Angka itu dipakai untuk mengukur tingkat ketergantungan seseorang, bukan sebagai “kartu bebas” instan.

Baca juga  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian PNPP Polres Pasuruan

Lebih jauh, Adik memaparkan bahwa syarat untuk mendapatkan rehabilitasi bersifat kumulatif dan sangat ketat, bukan sekadar melihat sedikitnya barang bukti. Tersangka harus memenuhi syarat mutlak: tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah batas SEMA, hasil uji laboratorium positif, mengantongi rekomendasi medis dari psikiater atau TAT, dan yang paling krusial: bersih dari indikasi sebagai pengedar atau bandar.

Aparat penegak hukum, lanjut Adik, memiliki kewenangan penuh untuk membedah setiap kasus secara kasuistis. “Jika di lapangan ditemukan indikasi bahwa barang bukti yang sedikit itu merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar atau modus pecahan (eceran), maka hak rehabilitasi tersebut otomatis gugur,” pungkas perwira dengan Tiga balok emas di pundak tersebut.

Lewat klarifikasi ini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupaya menegaskan bahwa hukum di wilayahnya tidak sedang kedatangan tamu bernama intervensi, melainkan tetap tegak di atas asas transparansi dan keadilan. (TOK)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Pengajian Kaul ke 6 Di Wilayah Binaan

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Pelayanan KB TMMD Reguler Brebes Berhasil Jaring Puluhan Akseptor

Artikel

Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor

BERITA UTAMA

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Sumberayu Muncar, Diduga tidak mengacuhkan azas perkoperasian.

Artikel

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dualisme Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya Ditanggapi Serius Pengamat Hukum

Artikel

Seorang Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Elon, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian dan Evakuasi