Home / PEMERINTAH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:19 WIB

DPRD Tegal Setujui Raperda Sistem Drainase Perkotaan

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal membahas perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Selasa (6/10/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal membahas perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Selasa (6/10/2026).

TEGAL, TargetNews.ID Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Persetujuan Penetapan tersebut di sampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (06/10/2026).

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin dan turut dihadiri oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Gadis Dedy Yon, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Tegal.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sugiyono dalam laporan hasil Pembahasan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 menyampaikan bahwa pihaknya dan Pemerintah Kota Tegal sepakat untuk melaksanakan evaluasi Propemperda Kota Tegal Tahun 2026, yang semula berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2025 tanggal 20 November 2025 tentang Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 menetapkan 10 Raperda, diubah menjadi 12 Raperda.

Adapun 12 Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan pada Perubahan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 yaitu Raperda Kota Tegal tentang: 1) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025; 2) APBD Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2026; 3) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2027; 4) Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; 5) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 7) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal; 8) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031; 9) Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 10) Standar Pelayanan Minimal Pendidikan 11) Sistem Kesehatan Daerah; dan 12) Pemberdayaan Masyarakat.

Baca juga  Doa Bersama Lintas Agama, Wujudkan Polri Yang Presisi Di Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

Rancangan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan di Tahun 2026 yaitu sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Sugiyono.

Sementara itu Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pendapat akhir, pemikiran, saran dan masukan yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.

Baca juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXXI 2026

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Tegal yang telah membahas perubahan Propemperda Kota Tegal dan juga ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Tegal beserta Tim Asistensi Penyusunan Raperda Kota Tegal tentang penyelenggaraan sistem drainase yang telah membahas sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Dikatakan Walikota Tegal bahwa Drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang di butuhkan masyarakat kota dalam rangka menuju kehidupan kota yang nyaman , bersih, sehat dan aman.

Prasarana drainase berfungsi untuk mengalirkan air permukaan ke badan air atau bangunan resapan. Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah genangan air dan banjir,” ujarnya.

Dijelaskan Walikota Tegal bahwa dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan diantaranya mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan, peran masyarakat dan swasta dan pembiayaan.

Bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan bagi masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dna undang0undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkasnya.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

NEWS

Penyuluhan Hukum Perkuat Integritas dan Keberanian Aparatur Pemkab Brebes

BERITA UTAMA

Pemkot Tegal Perkuat Integritas ASN melalui Bimtek Keluarga Berintegritas

BERITA UTAMA

Komite I DPD RI Soroti Pemanggilan Advokat M. Ruslan, Hak Imunitas Profesi Jadi Perhatian

PEMERINTAH

Wali Kota Tegal Teken Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

PEMERINTAH

Tiga OPD Kota Tegal Raih Nilai AKIP Tertinggi 2026

PEMERINTAH

Keluarga Jadi Benteng Integritas Pejabat Tegal

BERITA UTAMA

Hadiri HUT IWO ke-14, Kapolsek Dukuhturi Puji Kegiatan Sosial Tepat Sasaran

PEMERINTAH

Bupati Brebes Minta OPD Percepat Penyelesaian Aduan Warga Lewat Rabu Beres