Home / BERITA UTAMA / HUKUM

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Milik Maman Antre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, Aktivitas Pengisian Dipertanyakan

Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Milik Maman Antre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, Aktivitas Pengisian Dipertanyakan

Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Milik Maman Antre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, Aktivitas Pengisian Dipertanyakan

DEMAK, JAWA TENGAH — Dugaan aktivitas pengangsu solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kendaraan jenis Tosa yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dengan membawa jeriken disebut-sebut mengantre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, sembari menunggu kedatangan mobil tangki BBM Pertamina yang dikenal masyarakat sebagai mobil tangki Merah Putih.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama panggilan Maman. Namun, dugaan mengenai kepemilikan, tujuan pengangkutan, serta legalitas aktivitas tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Keberadaan kendaraan Tosa yang membawa jeriken dan diduga menunggu pasokan solar menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut. Apakah solar yang akan diangkut merupakan BBM bersubsidi? Jika benar, siapa penerima yang berhak dan apakah pengangkutan menggunakan kendaraan serta wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Baca juga  Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi untuk kebutuhan yang diperbolehkan atau justru berpotensi menyimpang dari peruntukan solar bersubsidi.

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen penyaluran, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Desakan Klarifikasi dan Penelusuran

Aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak pengelola SPBN diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian dan penyaluran, identitas penerima, tujuan pengangkutan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.

Pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Maman apabila benar berkaitan dengan aktivitas yang dimaksud, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Demikian pula pihak SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin dan pihak terkait lainnya berhak memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Larangan Pungli

Hingga informasi ini memperoleh verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi yang sah, penjelasan yang terbuka juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar dugaan, melainkan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti agar persoalan ini menjadi terang.

Share :

Baca Juga

Artikel

AKSI HEROIK PRAJURIT MARINIR GAGALKAN PENJAMBRET

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil Bonorowo dan Bhabinkamtibmas dampingi Pemdes Pembagian BLT DD Tahap I didesa binaan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Kondisi Alvin Lim Memburuk, LQ Indonesia Tunjuk Advokat Pestauli Saragih Sebagai PLT Ketua Umum

BERITA UTAMA

Setum TNI Terima Piagam Penghargaan dari ANRI dalam Rangka Penyerahan Arsip Statis Penanganan Covid 19 pada Acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Kemaritiman

Artikel

Heboh Warga Ditemukan Mayat, Misterius di Sampanh Banyuates

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Berupaya Meningkatkan Kualitas Pembinaan Dan Kemampuan Teritorial

Artikel

Kodim HST Gelar Apel Kesiapan Perbantuan