Home / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Nilai Aduan Rp8,99 Miliar, Empat Laporan di Polresta Banyuwangi Disorot, Kuasa Hukum Bidik Mabes Polri

BANYUWANGI – Empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan tim kuasa hukum. Persoalan yang mencakup dugaan tindak pidana dalam urusan keluarga, keuangan, hingga dokumen perusahaan itu memunculkan tuntutan agar perkembangan penanganannya dijelaskan secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada para pelapor.

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Langkah hukum lain, termasuk kajian kemungkinan pengajuan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara, juga disebut sedang dipertimbangkan. Koordinasi dengan Komisi III DPR RI turut disiapkan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Sorotan tersebut bukan semata menyangkut jumlah laporan, melainkan juga nilai dana yang dipersoalkan dalam salah satu pengaduan serta dugaan persoalan dokumen hak atas tanah milik perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang diadukan dalam dua laporan terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364. Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Sudah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim, Kuasa Hukum Masih Menuntut Kejelasan

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, hingga berita ini disusun, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status dan langkah lanjutan atas empat laporan tersebut.

Kondisi itu mendorong tim kuasa hukum mempertimbangkan jalur pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi agar perkembangan penanganan perkara memperoleh perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Rencana pengaduan ke Mabes Polri dan koordinasi dengan Komisi III DPR RI disebut sebagai upaya meminta perhatian dan pengawasan, bukan sebagai bentuk penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.

Empat Laporan, Sejumlah Dugaan Menjadi Perhatian

Berdasarkan bahan yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan, dugaan penggelapan dalam keluarga, persoalan penguasaan dokumen hak atas tanah perusahaan, serta dugaan penerimaan dana yang disebut seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan.

Berikut rinciannya:

1. Laporan DPS tertanggal 24 April 2026

Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana disebut dalam dokumen pelaporan, dengan pihak terlapor berinisial AY dan HA.

2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga

Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT, tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.

Baca juga  Program TMMD Bangkitkan Kembali Semangat Gotong Royong Warga

Pihak pelapor meminta agar transaksi dan penggunaan dana ditelusuri untuk memastikan asal-usul uang, tujuan transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah perusahaan

Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT, tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen hak atas tanah milik perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.

Dokumen yang disebut dalam pengaduan antara lain:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00517 atas nama PT Bumi Moro Agung;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00498 atas nama PT Bumi Moro Agung;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00516 atas nama PT Bumi Moro Agung;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12.37.000046566.0 atas nama PT Bumi Moro Agung;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 atas nama PT Total Bumi Artha Raya;
6. Akta Perubahan PT Total Bumi Artha Raya tertanggal 30 Mei 2024;
7. SIPA PT Total Bumi Artha Raya atau izin sumur galian;
8. Dokumen keanggotaan APERSI PT Total Bumi Artha Raya;
9. Sertifikat Hak Milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.

Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar penyidik memeriksa status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, serta bukti permintaan pengembalian dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta

Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT, tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta yang menurut pelapor merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial EW.

Pihak pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, serta aliran dana diperiksa secara objektif untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Nilai Aduan Hampir Rp9 Miliar, Penelusuran Bukti Jadi Kunci

Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat penelusuran dokumen transaksi dan aliran keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam laporan yang diajukan DPS.

Tim kuasa hukum menginginkan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk catatan transaksi, rekening yang digunakan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Di sisi lain, persoalan dokumen hak atas tanah perusahaan membutuhkan pemeriksaan mengenai status kepemilikan, penguasaan fisik dokumen, kewenangan para pihak, dan bukti permintaan pengembalian.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak cukup hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak. Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan bukti, serta keterangan para pihak terkait.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada dasar dalam bahan yang diterima untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga  LAPAS PAMEKASAN BERIKAN BERBAGAI PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN

Praperadilan Dikaji, Pengawasan Didorong Sesuai Aturan

Selain menyiapkan Dumas ke Mabes Polri, tim kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji kemungkinan praperadilan. Namun, pengajuan upaya hukum tersebut harus disesuaikan dengan objek permohonan, tindakan atau keputusan yang dipersoalkan, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.

Koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga direncanakan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kejelasan informasi mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pada titik ini, yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.

Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Dalam mengawal persoalan tersebut, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas:

1. Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.;
2. Guntur Mustaqim, S.H.;
3. Fanki Sandra Utama, S.H.;
4. Yani Kurnia Ardi, S.H.

Tim kuasa hukum tersebut mengawal upaya meminta kejelasan perkembangan empat laporan yang telah diajukan di Polresta Banyuwangi. Rencana pengaduan ke Mabes Polri, kajian praperadilan, serta koordinasi dengan Komisi III DPR RI menjadi sejumlah langkah yang sedang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status penanganan perkara, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan sesuai kewenangan, serta tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pihak pelapor.

Publik Menanti Kejelasan, Semua Pihak Tetap Berhak atas Proses yang Adil

Perkara ini menyisakan satu tuntutan utama dari pihak pelapor, yakni kepastian mengenai perkembangan empat laporan yang telah diajukan.

Bagi tim kuasa hukum, jalur pengaduan dan kajian upaya hukum menjadi pilihan yang dipertimbangkan untuk meminta kejelasan. Sementara bagi aparat penegak hukum, setiap laporan perlu ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

Konfirmasi dari Polresta Banyuwangi mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Pada akhirnya, tuntutan kepastian hukum harus dijawab melalui proses yang profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan harus diuji dengan bukti, setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.

(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tim Dokkes Polresta Sidoarjo Cek Kesehatan Ratusan Santri di Tanggulangin

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

KRIMINAL

Lokasi Arena Sabung Ayam Kedungrejo Rowokangkung Bungkam POLRI-TNI

HUKUM

Baru Dilantik, Ketua Lembaga Pengawas Terseret Dugaan Suap Rp1,5 Miliar, Publik Pertanyakan Integritas

HUKUM

Catatan Gelap di Ujung Pelabuhan: Setahun Menjadi “Kurir Ranjau” Sabu 95 Gram

HUKUM

Polsek Balapulang Respons Cepat Laporan Laka Lantas Melalui 110

BERITA UTAMA

Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Milik Maman Antre di SPBN Wedung Bongkol Angin-Angin, Aktivitas Pengisian Dipertanyakan