Home / BERITA UTAMA / HUKUM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Aksi Damai 1.500 Peserta Direncanakan di Polresta Banyuwangi, Ada Apa dengan Penanganan Sejumlah Perkara?

Aksi Damai 1.500 Peserta Direncanakan di Polresta Banyuwangi, Ada Apa dengan Penanganan Sejumlah Perkara?

Aksi Damai 1.500 Peserta Direncanakan di Polresta Banyuwangi, Ada Apa dengan Penanganan Sejumlah Perkara?

TARGETNEWS.ID BANYUWANGI – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, pihak penyelenggara memperkirakan sekitar 1.500 peserta akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.

Aksi itu dipimpin oleh Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., selaku penanggung jawab, dengan tujuan meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara yang telah dilaporkan melalui pendampingan kantor hukum tersebut.

Bukan Sekadar Aksi, Kepastian Hukum Jadi Tuntutan

Dalam suratnya, Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar pelayanan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

Pihak penyelenggara berharap setiap laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai penjelasan mengenai perkembangan perkara dan kepastian tindak lanjutnya.

Baca juga  Kapolres Lakukan Tes Urin Puluhan Anggotanya : Upaya Cegah Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polres Nganjuk

Persoalan ini menempatkan keterbukaan informasi dan komunikasi antara pelapor dengan aparat penegak hukum sebagai hal yang penting. Bagi masyarakat pencari keadilan, kejelasan mengenai perkembangan laporan merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.

Namun demikian, surat pemberitahuan tersebut tidak merinci identitas maupun jumlah perkara yang dimaksud. Karena itu, perkembangan masing-masing perkara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tegaskan Aksi Damai, Bukan Intervensi Penyidikan

Kantor hukum tersebut juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik. Aksi disebut sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.

Penyelenggara menyatakan berkomitmen menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, menghormati hak masyarakat pengguna jalan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan, pengaturan lalu lintas, dan kelancaran kegiatan juga disebut akan dilakukan agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai.

Baca juga  TIM POLDA JATIM MENGGAGALKAN PENGIRIMAN SEPEDA MOTOR KE KEPULAUAN.

Publik Menanti Penjelasan Polresta Banyuwangi

Rencana aksi dengan perkiraan peserta mencapai 1.500 orang tersebut menjadi momentum penting bagi penyampaian aspirasi secara terbuka. Publik pun menantikan bagaimana komunikasi dan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dipersoalkan dapat disampaikan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, serta kewenangan aparat penegak hukum. Aspirasi masyarakat dan independensi proses penyidikan perlu ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum.

Hingga informasi dalam surat pemberitahuan tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai tanggapan atas rencana aksi maupun perkembangan perkara yang dimaksud.

Senin, 26 Oktober 2026, akan menjadi jadwal penyampaian aspirasi yang patut dicermati. Masyarakat berharap aksi tersebut berlangsung tertib dan menghasilkan komunikasi yang konstruktif, sehingga pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dapat memperoleh penjelasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Minta Musdes Jadi Tolok Ukur Pencapaian Pembangunan

Artikel

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN II BANTU PENCARIAN DAN PENYELAMATAN ABK KAPAL TENGGELAM

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Laksanakan Pengamanan senam bersama Dalam Rangka HUT KORPRI ke – 52 Tahun

BERITA UTAMA

Bakesbangpol Bantul Undang Ormas dan Kasat Intelkam, Untuk Apa ?

Artikel

Polres Bangkalan TFG Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Siap Kawal Pilkada Serentak

BERITA UTAMA

Apel Pasca Lebaran, Bupati Tegal Imbau ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan