Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL / POLRI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Ganja Kering Seberat 5 Kg, Berhasil Dibongkar Satnarkoba Polres Batu

Foto ist: Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa dan Wakapolres Anton Widodo beserta Kasatnarkoba rilist penangkapan Narkotik jenis ganja.

Foto ist: Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa dan Wakapolres Anton Widodo beserta Kasatnarkoba rilist penangkapan Narkotik jenis ganja.

TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Polres Batu melaksanakan konferensi pers,dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa yang didampingi Wakapolres
Kompol Anton Widodo, berlangsung di depan Mako Polres Batu,pada Rabu (20/10/2026).

Kapolres menggelar konpers terkait adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering dengan total seberat 5 kg, Handpone, kemasan paket, juga bukti resi ekspedisi. Barang tersebut berasal dari luar pulau Jawa sesuai bukti resi ekspedisi yang dari tersangka DK.

“Dari barang bukti dan tersangka DK laki-laki 30 tahun asal Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, profesi pekerjaan sebagai petani atau perkebunan sudah diamankan di Polres Batu,”ungkap Kapolres Panji.

Baca juga  Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Patroli Show Force Dengan Berjalan Kaki Guna Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif Sidang Pleno Tingkat Kabupaten Pemilu 2024

Kronologi kejadian pada hari Senin 12 Oktober 2026, Satnarkoba Polres Batu mendapatkan informasi dari salah satu jasa ekspedisi yang diduga ada pengiriman narkotik golongan satu jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan melalui ekspedisi darat, selanjutnya Satnarkoba Polre Batu pada Selasa 13/10/2026 dengan cepat menangkap tersangka DK. Sesuai pengembangan petugas mendatangi dan memastikan di kantor ekspedisi dilakukan uji lab.

Dan barang tersebut apakah benar adanya jika paketan tersebut ada jenis sabu golongan 1 jenis ganja kering. Ternyata hasil pengembangan Resnarkoba Batu, memastikan kiriman paket berupa barang haram berupa ganja kering sebanyak 5 bungkus masing-masing seberat 1 kg dengan jumlah berat total 5 kg di kirim dari wilayah Sumatra.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Laksanakan Pemasangan Spanduk Ops Keselamatan Telabang 2025

“Saat ini tersangka DK juga sudah diamankan di Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan juga pendalaman. Dimungkinkan adanya tersangka baru atau lainya bahkan juga jaringannya.

Dengan perbuatan tersangka sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut,ketika berkas berkas hasil pemeriksaan lengkap maka akan dilimpahkan di Kejaksaan.

Adapun perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,junto UUD tahun 2026, KUHP. Dan Pasal 111 Ayat 2 UUD 2009,ancaman tersangka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Wan).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Setelah Serah Terima Tugas Jaga, Kanit SPKT Cek Kondisi Ruang Tahanan

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Pelihara Kemampuan Fisik, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Olahraga Bersama

Artikel

Kandidik Jatim Dr.Aries Agung Paewai, Mutifasi KGBN Agar Lebih Inovatif

BERITA UTAMA

Air Bersih di Desa Ratu Sepudak Terpenuhi Melalui Program TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Kanit Regident Satpas Colobo : Rutinitas Apel Petugas Satpas Menyelaraskan Visi dan Misi Dalam Pelayanan Publik

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja