Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 5,65 Gram Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Surabaya.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Surabaya.

TargetNews.ID Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR. Transaksi itu disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Menurut keterangan AKP Adik, sabu tersebut diambil menggunakan sistem ranjau. Barang diduga diletakkan di dalam wadah rokok berwarna merah di samping pohon, tepat di depan sebuah toko.

Baca juga  Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

“Pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu terjual. Polisi menyebut E.S. baru sekitar satu minggu menjalankan kegiatan penjualan tersebut,” tutur AKP Adik, pada Rabu (21/10).

E.S. menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket, termasuk paket hemat. Dari kegiatan itu, tersangka disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebuah kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram. Petugas juga mengamankan klip plastik kosong, serok sabu dari plastik, timbangan elektrik, serta alat pres berwarna biru.

Baca juga  Pemkab Sidoarjo Targetkan Jalan Berlubang di Tangani Lebih Cepat Lebih Baik

Pelaku E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut disubsiderkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

BERITA UTAMA

Danramil 1612-06/Lembor Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lembor Selatan

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK AMANKAN KUNJUNGAN PRESIDEN JOKOWI TINJAU PROGRESS SMELTER

Artikel

Kapolres Kunjungi Rumah Korban Tragedi Tradisi Pesta Kembang Api Lebaran Idul Fitri Di Pamekasan, Polisi Lakukan Penyidikan

Artikel

Komandan Yonbekpal 1 Mar Bersama Ketua Jalasenastri Ranting C Cabang 4 Korcab Pasmar 1 Kunjungi Rumah Prajurit yang Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Posko Peduli Bencana Sumatra Resmi Dibuka, Kapolsek Kahayan Hilir Ajak Masyarakat Berbagi

Artikel

Terjadi Tanah Ambles di Kampung Meduran, Jl.Diran Gg.3 Tanpa Ada Korban Jiwa

Artikel

Danposramil Bonorowo hadiri upacara bersama Muspika diPendopo Kecamatan