TARGETNEWS.ID SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kembali program pemutihan dan keringanan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Merujuk pengumuman resmi instansi terkait, program pemutihan tahap dua ini memberikan cakupan insentif yang lebih luas, menyasar kelompok pekerja hingga masyarakat kurang mampu di wilayah Jawa Timur.
Rincian Insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026
Berdasarkan ketentuan teknis dari Kantor Bersama Samsat, berikut adalah rincian keringanan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak selama periode program berlangsung :
Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan sepenuhnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan PKB Progresif: Penghapusan tarif pajak progresif yang ditujukan bagi pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
• Diskon dan Pembebasan Tunggakan Pokok:
• Diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB yang diberikan khusus kepada buruh (berlaku untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok maksimal Rp500.000).
• Pembebasan Pokok dan Denda Keterlambatan secara total bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data sosial pemerintah (P3KE/DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga tertentu.
Alur Pengecekan dan Syarat Pengurusan
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan tagihan awal secara mandiri guna memastikan nominal dan status kendaraan. Informasi awal dapat diakses secara daring melalui situs resmi Info PKB Bapenda Jatim dengan memasukkan nomor polisi kendaraan wajib pajak. Pembayaran online juga difasilitasi melalui layanan E-Samsat.
Bagi wajib pajak yang akan melakukan pengurusan langsung di kantor Samsat terdekat, pastikan membawa dokumen persyaratan umum berikut :
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang sesuai dengan data registrasi kendaraan.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) apabila diperlukan untuk jenis layanan tertentu.
4. Dokumen Pendukung Tambahan khusus bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima pembebasan pokok (seperti pengemudi ojek online atau buruh).
Untuk informasi validasi status penerima dan ketentuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Call Centre resmi di nomor (031) 295-7070 atau melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi Bapenda Jatim. (TOK)










