Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / HUKUM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Woro-Woro!!!, Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Alur Cek Tagihannya

Woro-Woro!!!, Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Alur Cek Tagihannya

Woro-Woro!!!, Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Alur Cek Tagihannya

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kembali program pemutihan dan keringanan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini digulirkan secara khusus untuk memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Merujuk pengumuman resmi instansi terkait, program pemutihan tahap dua ini memberikan cakupan insentif yang lebih luas, menyasar kelompok pekerja hingga masyarakat kurang mampu di wilayah Jawa Timur.

Rincian Insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026

Berdasarkan ketentuan teknis dari Kantor Bersama Samsat, berikut adalah rincian keringanan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak selama periode program berlangsung :

Pembebasan Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan sepenuhnya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga  Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Pembebasan PKB Progresif: Penghapusan tarif pajak progresif yang ditujukan bagi pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

• Diskon dan Pembebasan Tunggakan Pokok:
• Diskon 20% untuk tunggakan pokok PKB yang diberikan khusus kepada buruh (berlaku untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok maksimal Rp500.000).
• Pembebasan Pokok dan Denda Keterlambatan secara total bagi wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data sosial pemerintah (P3KE/DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga tertentu.

Alur Pengecekan dan Syarat Pengurusan

Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan tagihan awal secara mandiri guna memastikan nominal dan status kendaraan. Informasi awal dapat diakses secara daring melalui situs resmi Info PKB Bapenda Jatim dengan memasukkan nomor polisi kendaraan wajib pajak. Pembayaran online juga difasilitasi melalui layanan E-Samsat.

Baca juga  Polsek Semampir Amankan Residivis, Terekam CCTV Saat Curi Tas di Masjid Sunan Ampel

Bagi wajib pajak yang akan melakukan pengurusan langsung di kantor Samsat terdekat, pastikan membawa dokumen persyaratan umum berikut :

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik yang sesuai dengan data registrasi kendaraan.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) apabila diperlukan untuk jenis layanan tertentu.
4. Dokumen Pendukung Tambahan khusus bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima pembebasan pokok (seperti pengemudi ojek online atau buruh).

Untuk informasi validasi status penerima dan ketentuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Call Centre resmi di nomor (031) 295-7070 atau melalui saluran komunikasi WhatsApp resmi Bapenda Jatim. (TOK)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

BERITA UTAMA

Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Polisi Sahabat Petani: Aksi Personel Sat Binmas Pulang Pisau Cek Kesuburan Tanaman Sayuran

Artikel

Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Batalyon Dhira Brata Akpol 1990

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

BERITA UTAMA

Administrasi hingga Amunisi Dicek, Polres Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

Artikel

Dandim 0808/Blitar, lakukan Kegiatan Bulan Bakti TNI – Polri TA.2024 di Pondok Pesantren Bustanul Mutaalimin As Salafi Dawuhan