Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL / POLRI

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

Korban pembacokan berinisial MAS, 17 tahun, didampingi advokat Dodik Firmansyah saat melaporkan dugaan pembacokan di Jalan Kenjeran ke SPKT Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2026).

Korban pembacokan berinisial MAS, 17 tahun, didampingi advokat Dodik Firmansyah saat melaporkan dugaan pembacokan di Jalan Kenjeran ke SPKT Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2026).

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira jam 00.30 WIB, yang seharusnya menjadi sarana hiburan berubah mencekam. Terjadi aksi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan 1 anak di bawah umur mengalami luka serius.

Korban anak berinisial MAS, usia 17 tahun, warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Akibat sabetan clurit tersebut, MAS mengalami luka di bagian lengan tangan kirinya.

Atas kejadian yang dialaminya itu, MAS yang hidup tanpa seorang ayah dan ibu ini meminta pendampingan hukum terhadap Advokat Dodik Firmansyah agar kasus pembacokan tersebut ditangani oleh Kepolisian. Mendapati pengaduan itu, Dodik Firmansyah tergugah untuk mendampingi MAS agar melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polretabes Surabaya.

Laporan di Polrestabes Surabaya dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 16.04 WIB. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga  KPTIK Libatkan Cybers Academy Gelar Pelatihan UMKM di Warung NKRI Digital Kahuman

“Korban ini tanpa ayah karena sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya entah kemana sekarang. Anak MAS ini tinggal bersama tantenya. Melihat kondisi MAS yang yatim ini, kami berharap kepada Polrestabes Surabaya agar bisa memproses hukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” kata Dodik Firmansyah usai mendampingi MAS laporan di SPKT Polrestabes Surabaya.

Dikatakan Dodik Firmansyah, terduga pelaku pembacokan terindikasi bernama Kevin, warga Kapas Lor Surabaya. Saat melakukan pembacokan itu, dia dibonceng oleh Rafli yang diketahui merupakan warga Kapas Madya Surabaya. Keduanya tercatat sebagai Terlapor di Polrestabes Surabaya.

Indikasi itu, menurut Dodik Firmansyah, diketahui dari rekaman video melalui handphone teman MAS dan viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, tampak jelas para Terduga pelaku membacok MAS dengan sadis.

“Saat membacok itu, keduanya mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Yang bonceng di belakang langsung mengeluarkan senjata tajam berupa clurit dan langsung menyabetkan ke arah MAS dan teman-temannya. Yang kena sabetan clurit ialah MAS mengenai lengan tangan kirinya. Sedangkan teman-temannya tidak kena dan melarikan diri karena ketakutan,” jelas Dodik Firmansyah.

Baca juga  300 Pelajar di Slawi Dibekali Literasi AI, Polres Tegal Dorong Pemanfaatan Teknologi Secara Bijak

Dijelaskan Dodik Firmansyah, pada saat kejadian, MAS dan teman-temannya hanya sebagai penonton. Dan MAS dengan terduga pelaku juga tidak saling kenal, apalagi ada dendam.

“MAS dan teman-temannya ke lokasi balapan sepeda onthel sebagai penonton setelah mereka ngopi di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) Setro Surabaya. Saat hendak pulang dari ngopi, di tengah jalan ada ramai-ramai balapan sepeda onthel. Mereka melanjutkan untuk melihat atau menonton balapan sepeda onthel tersebut. Sekira 5 menit kemudian, datang 2 orang yang diketahui terduga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menyabetkan clurit ke arah MAS dan teman-temannya,” jelas Dodik Firmansyah.

Kini, Terlapor terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun sebagaimana pasal yang diterapkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh MAS, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dan Atau Pasal 466 KUHP. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MENINGKATKAN SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN

BERITA UTAMA

KMB Jadi Bukti Toleransi Beragama Brebes

BERITA UTAMA

Satgas Ops Bina Karuna Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga

BERITA UTAMA

Pangdam Pattimura Apresiasi Atlet Pesepak Bola TNI Asal Maluku

Artikel

Tilik Desa di Jatinegara, Pj Bupati Tegal Ajak Masyarakat Ciptakan Khas Keunikan Jatinegara

Artikel

Lapor Ke Kapolda….??!!,Diduga Mafia Solar Berkedok Transportir (TMB) Belum Tersentuh Hukum

BERITA UTAMA

Tingkatkan Koordinasi Bidang Kesehatan, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Hadiri Lokakarya Mini

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia Juga Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H / 2023 Mohan Maaf Lahir Dan BatinπŸ™πŸ™πŸ™