Batam, TargetNews.ID – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri melayangkan surat pengaduan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Senin (26/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur penarikan dan pelelangan sepeda motor milik seorang debitur bernama Nurohmi oleh PT Mega Mas Gadai.
Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring, mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah pihaknya menerima laporan dari Nurohmi mengenai sepeda motor bernomor polisi BP 2348 I yang disebut telah dilelang pada 22 Oktober 2026.
Menurut Paridah, sebelum proses lelang, sepeda motor tersebut diduga dititipkan oleh PT Mega Mas Gadai kepada Buana Motor. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan YALPK Kepri dan meminta agar prosedur serta dasar hukum pelelangan tersebut diperiksa oleh pihak berwenang.
Dalam pengaduan itu, YALPK Kepri turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak Mega Mas Gadai dan debitur.
Paridah menjelaskan, pihak Mega Mas Gadai telah mengirimkan pesan WhatsApp serta surat berkepala resmi kepada Nurohmi yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah dilelang dengan nilai penjualan sebesar Rp10.700.000.
Namun, menurut informasi yang diterima YALPK Kepri, debitur masih dinyatakan memiliki sisa utang meskipun unit kendaraannya telah dilelang. Nurohmi disebut masih memiliki piutang sebesar Rp5 juta hal ini tentunya merugikan debitur.
YALPK Kepri meminta kepada para penegak hukum agar dapat berkeadilan untuk kedua belah pihak, jangan berat sebelah.
“Debitur sudah membayar angsuran sebanyak 11 kali dan uang muka Rp1,5 juta. Setelah motornya dilelang dengan harga Rp10,7 juta, mengapa masih dinyatakan memiliki utang? Aturan macam apa ini,” ujar Paridah usai menyerahkan surat pengaduan ke KPKNL Batam.
Paridah juga mempersoalkan proses penarikan sepeda motor milik Nurohmi. Ia mengklaim penarikan dilakukan oleh petugas penagihan atau debt collector (DC) tanpa menunjukkan surat tugas maupun dokumen pendukung lainnya.
Menurut dia, saat penarikan berlangsung, pihaknya tidak menemukan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, berita acara penarikan, dokumen jaminan fidusia, penetapan pengadilan negeri, maupun surat kuasa.
Paridah turut menyebut tidak adanya identitas yang jelas dari petugas penagihan maupun pihak yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Padahal, lanjutnya, Nurohmi disebut memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ketika mengalami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan, debitur tersebut diklaim berupaya membayar angsuran secara bertahap, tetapi upaya itu disebut ditolak oleh pihak perusahaan.
“Jangan semena-mena melelang kendaraan debitur, apalagi jika dasar hukum dan dokumen fidusianya masih dipertanyakan. Semua harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak hanya mengadukan persoalan tersebut kepada KPKNL Batam, YALPK Kepri juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Disperindag Kepri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Paridah menegaskan, perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus benar-benar ditegakkan.
Ia meminta instansi terkait tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan dan pelelangan kendaraan tersebut.
Secara khusus, YALPK Kepri mendesak OJK agar memanggil pihak perusahaan dan debitur untuk dipertemukan dalam proses penyelesaian sengketa dengan didampingi masing-masing pihak.
Menurut Paridah, penyelesaian persoalan kredit bermasalah semestinya tidak hanya berujung pada tuntutan pembayaran seluruh tunggakan sekaligus atau pelunasan total tanpa mempertimbangkan kondisi dan upaya penyelesaian yang ditawarkan debitur.
“Panggil kedua belah pihak dan cari solusinya. Jangan hanya mengatakan harus membayar seluruh tunggakan atau melunasi semuanya. Itu bukan solusi,” katanya.
Dalam pengaduannya, Paridah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Putusan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang berlaku.
Karena itu, menurut Paridah, mekanisme penarikan dan pelelangan kendaraan milik Nurohmi perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
YALPK Kepri berharap pengaduan tersebut menjadi perhatian serius bagi instansi terkait agar persoalan serupa tidak terus berulang dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Kami sangat mengharapkan kebijaksanaan sekaligus ketegasan OJK terhadap pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai konsumen merasa tidak memiliki perlindungan hukum. Kami meminta aturan ditegakkan, kebenaran diperjelas, dan sanksi diberikan apabila terbukti ada pelanggaran,” pungkas Paridah. (Man)










