Home / BERITA UTAMA / HUKUM / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Libatkan WNA Vietnam

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra bersama jajaran menyampaikan pengungkapan dugaan kasus penipuan online yang melibatkan delapan warga negara Vietnam dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra bersama jajaran menyampaikan pengungkapan dugaan kasus penipuan online yang melibatkan delapan warga negara Vietnam dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam perkara ini, Polisi mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas WNA di wilayah Jawa Timur.

Para tersangka diduga menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, sebelum meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, selain mengamankan delapan pria WNA Vietnam, Polisi juga mendapatkan Barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Baca juga  Atlet Balap Sepeda Kota Tegal Raih Emas

Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama itu mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap AKP Imam Mujali.

Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.

Baca juga  Kendaraan Patroli Pamapta Dilepas, Polres Pulang Pisau Siap Layani Warga Lebih Cepat dan Humanis

Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama petugas berwenang di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp 500 juta.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Sinergitas TNI Polri di Bojonegoro Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Ngasem

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers dan Ormas, Kapolres Pulang Pisau Gelar Tatap Muka

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Artikel

Komandan Pasmar 2 Pimpin Sertijab Danbrigif 2 Marinir Dan Danmenkav 2 Marinir

BERITA UTAMA

Anjangsana Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga di Desa Binaan

Artikel

Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran