Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Senin, 8 Januari 2024 - 10:20 WIB

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Di ringkus unit Reskrim Polsek Sungai Raya Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

 

KUBU RAYA || TargetNews.id SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Baca juga  Polres Trenggalek Luncurkan NgopiM@s, Wujudkan Slogan “SIAP”

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24) Pukul 23.00 Wib.

” Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,”kata Ade, Senin (8/1/24).

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.

Baca juga  Binluh Polsek Reban Langkah Pencegahan Penyebaran Radikalisme

” Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),”terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

” Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Ade. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Patroli Malam di Kec. Kahayan Tengah.

Artikel

Unit Dikmas Lantas, Berikan Penyuluhan Tata Tertib Berlalulintas Sejak Dini pada pelajar SD

Artikel

Babinsa Parit Raja Koramil 02/Sejangkung Hadiri Pembukaan Masa Pengenalan Pramuka

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas terus melakukan sambang dan sampai sosialisasi kepada warga

Artikel

Tim Verifikasi Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Kegiatan Verifikasi di Makodim 0817/Gresik Jelang Sertijab Dandim

Artikel

Rudi Kurniawan Ketua DPRD Kabupaten Sampang Hadiri Rakor KPPD 2026 di Jakarta

Artikel

KELUARGA BESAR PETARUNG MALAKA JALIN SILATUHRAHMI DALAM GIAT RAYONISASI.