Home / BERITA UTAMA / NASIONAL

Senin, 2 November 2026 - 01:11 WIB

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri mendalami keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri mendalami keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

JAKARTA TARGETNEWS.ID – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Ia menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga  Bambang Irwanto Saksi Pelapor Mangkir Tiga Kali Dari Panggilan Jaksa Penuntut Umum Alasan Sakit

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Dalam pelaksanaan tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Baca juga  Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Pererat Kerjasama TNI dan Kementerian BUMN Tandatangani Nota Kesepahaman

BERITA UTAMA

Brigjen TNI Marinir Sarjito Resmi Jabat Kapokgadik Kodiklatal

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gencar Sosialisasi

Artikel

Polresta Banyuwangi Gelar Latpraops Mantap Praja Semeru

Artikel

Taruna AAL Berjaya Raih 3 Medali Emas di LKTI I2ASPO dan NASPO 2024, Bukti Nyata Inovasi dan Keunggulan

Artikel

ADM PERUM PERHUTANI BONDOWOSO KIRIMKAN 2 ORANG DUTA PRAMUKA  SAKAWANA BAKTI

Artikel

Komandan Pasmar 2 Tinjau Bakti Sosial Dan Kesehatan Di RS Marinir Ewa Pangalela

Artikel

Perijinan Dibatalkan Sepihak Oleh Polsek, Pecinta Futsal di Asembagus Kecewa