6 Pengedar Obat Mercon Lewat Medsos Diringkus Sat Reskrim Polres Kendal

KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan enam penjual obat/bubuk petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 17,1 kilogram obat/bubuk petasan.

Dalam konferensi pres rilis yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba mengatakan, “Total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui Facebook yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para tersangka melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi,” jelas AKBP Jamal Alam.

“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres Kendal.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Truk Tangki

Lebih lanjut Kapolres Kendal menambahkan bahwa, “Ini modus baru, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkas Kapolres Kendal.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Khoirul Mujab (33) Alamat Magersari Rt 3/2 Patebon,
Abdunaim (24) Tratemulyo RT. 4/3 Weleri, Bayu Aji (18) Alamat Sureman Rt4/2 Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) Alamat Sukomulyo RT. 2/5 Kaliwungu, Kiv Dayan (35) Gg. Kaum RT 2 RW. 5 Jetis Kendal, Choirul (36) Alamat Curug RT. 2/9 Curugsewu Patean Kendal, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Terdakwa Go Andre Surya Minta Maaf Pada Keluarga Korban Lindawati

Atas perbuatan para tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres Kendal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang ramadhan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Uncategorized

Ops Zebra 2023 : Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Himbauan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Humanis Ke Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Gunakan Helm SNI

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Musrembang RKPDes dan Rembuk Stunting di Desa Todo

Artikel

DUGAAN APH POLRES TUBAN TUTUP MATA ADANYA PEMBERIAN TAMBANG ILEGAL

Artikel

Anggota Babinsa Koramil 04/Jawai Bersama Warga Timbun Jalan Menuju Persawahan

BERITA UTAMA

Polri Peduli, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri

BERITA UTAMA

Terapkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas, Unit Kamsel Lakukan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm