Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:10 WIB

DUGAAN APH POLRES TUBAN TUTUP MATA ADANYA PEMBERIAN TAMBANG ILEGAL

DUGAAN APH POLRES TUBAN TUTUP MATA ADANYA PEMBERIAN TAMBANG ILEGAL

DUGAAN APH POLRES TUBAN TUTUP MATA ADANYA PEMBERIAN TAMBANG ILEGAL

TUBAN TARGETNEWS.ID  — 27 PEBUARI 2025 Tambang pasir Silika ( kuarsa) di Dusun KRAJAN Kecamatan MOTONG SEKAR Kabupaten Tuban meresahkan warga Sekitar . Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama berbulan tersebut menganggu Anak-anak Sekitar Tambang Pasir Kuarsa Yang Diduga IIegal Terancam.* warga iyaaa healing sndri kadang aku mas mengancam kesehatan warga sekitar.

Dari keterangan warga setempat lalu lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang pasir silika ( kuarsa) tersebut yang di kelola oleh Teguh Widodo selaku Kepala dusun setempat dan Pak Wo triman monis Montong
Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi.

“Pengelolanya pak kamituwo Triman (Kasun.red) kalau pemiliknya Pak Santoso,” Ujarnya.

Warga setempat mengaku jika setiap bulannya pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar 100 ribu setiap bulannya. Kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

Baca juga  Bansos Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Maliku Hadirkan Senyum untuk Warga

“Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit per nafasan paru paru,” ujarnya.

Lebih lanjut warga mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.

“Mereka pernah bilang kalau jalan rusak akan di perbaiki, tapi sampai saat ini sudah berjalan 1 th lebih belum juga ada pembenahan” Kata warga yang tidak mau disebut nama nya.

Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusun KRAJAN Kecamatan motong Sekar. Sementara itu Kepala Dusun Lomanis, Teguh Widodo, tidak dapat dikonfirmasi.

Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.

“Kalau perijinan saya tidak tahu,” pungkasnya, saat ditemui di kantor pungkasnya.

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati: Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( Red — Iwn–LIm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Pertokoan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Anggota DPR Endipat Wijaya Nyinyir Ferry Irwandi Atas Sumbangan 10 M ke Aceh || Aceng Syamsul Hadie Desak Gerinda Untuk Mencopot Jabatannya

BERITA UTAMA

Sambut Hut Ke-73 Tahun 2023, Yonif 1 Marinir Gelar Pertandingan Futsal Antar Kompi

Uncategorized

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

PENTINGNYA WASBANG DI SEKOLAH GUNA BELA NEGARA

Artikel

Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Bhakti Religi Revitalisasi Rumah Ibadah

Uncategorized

Wali Kota Serahkan Hadiah Kepada Juara HIPMI Basketball Competition 2023