Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 16:32 WIB

Residivis Judi 303 Tahun 2009,Nekat Melakukan Aksinya Mencuri Motor Menjelang Buka Puasa Dan Berhasil Di Amankan Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya – Demi terjaganya rasa nyaman dan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitaran Polsek.Seperti halnya yang di lakukan hari ini Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Menggelar Pers Release kasus curanmor yang digelar di hadapan awak media di halaman belakang mapolsek Kenjeran Di Jl. Nambangan no 9 Surabaya.(12/04/2023)

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Menjelaskan.”
Pada saat niat mau melakukan kejahatan dengan berjalan kaki di mana ada kesempatan pelaku ini melakukan aksinya di Jl randu Surabaya di rumah korban BD (43) tahun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan mencongkel dengan menggunakan dengan kunci letter T dan berhasil langsung membawanya lari,Setelah akan dibawa kabur korban langsung curiga dan langsung di teriaki maling.

Baca juga  DPD LSM-GMBI Brebes Kembali Giat Berbagi Takjil, dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Media Mitrabangsa.id Bersama PLN UP3 Pamekasan Bagikan Bansos Kepada Kaum Dhuafa

Motif pelaku tunggal ini Inisial S(40) tahun yang berdomisili di Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random.

Menurut pengakuannya pelaku ini baru satu kali melakukan aksinya dan polisi masih melaksanakan pendalaman.Bahwa pelaku pernah jadi residivis kasus 303 judi dan pernah mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2009

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 9 tahun. “Tutupnya.(lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim Pungky (DP) Rilis “BUTE PASTI”, Hadirkan Semangat dan Energi Baru Di Kodim 0416/Bungo Tebo

Artikel

Panglima TNI Berikan Pembekalan Kepada Peserta Senior Management Course Unhan RI

Artikel

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Dampingi Warga Panen Padi

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Tangani Kasus Laka Tunggal

BERITA UTAMA

Kota Mandiri Bekala, Hunian Strategis dan Terintegrasi di Medan Bagian Selatan

Artikel

Simulasikan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Polisi Dapat Bekal dari KPU

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Bazar Murah TNI