Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 20 April 2023 - 04:39 WIB

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ungkap Delapan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Lima Tempat Berbeda

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba berjanis Ganja dan Sabu-sabu di 5 tempat kejadian perkara.

 

Dalam rilisan kompresi pers Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwasanya kedelapan tersangka masing-masing inisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

 

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023

 

“Ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, Rabu (19/4/2023) petang.

Baca juga  Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Cup 2026 Rayon Selatan Diikuti 475 Peserta

 

AKBP Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya

 

“Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April,” lanjutnya.

 

Lanjut Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

 

“Kurang lebih satu kilo,” ungkapnya.

 

Dirincikan Doli, Barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Baca juga  Ganjar Bicara Soal Ekonomi Sirkular Saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Jateng

 

Tambahnya, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan,” terangnya

 

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

 

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

 

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup AKBP Doli *(Lim)*

Share :

Baca Juga

Artikel

Cek Kembali Kesiapan Personel Menjelang Kedatangan Presiden RI

BERITA UTAMA

Penetapan Tersangka Alvin Lim Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukti Kuat Aparat Penegak Hukum Anti Kritik

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor PLN, SPKT Polsek Bukit Batu Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Artikel

Turnamen Bola Voli Antar Desa Se Blitar Raya MUSPIKA CUP 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT TNI Ke 80 Di Aloon-Aloon Lodoyo

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor BRI, Piket SPKT Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Artikel

Ribuan Warga Bumiayu Meriahkan Jalan Sehat Harlah Ke-6 Kanzul Ilmi Center dengan Hadiah Umroh

BERITA UTAMA

Danramil 04/ Karanganyar Kapten Inf Bambang Muldiyanto menghadiri pertemuan Lintas Sektor (LINSEK) tingkat Kec. Karanganyar

Artikel

Polsek Maliku Gelar Patroli Malam Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Wilkumnya