Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 25 April 2023 - 05:18 WIB

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pengaturan lalu lintas

Polresta Palangka Raya – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km.31 simpang empat Kelurahan Banturung Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin (24/4/2023) mulai Pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ipda Eko Hermawan selaku Perwira Pengendali beserta tiga personel Satlantas yang tergabung dalam Ops Ketupat Telabang Tahun 2023.

Baca juga  Usai Dilantik, Agus Dwi Sulistyantono Disambut Kepala OPD di Peringgitan

Eko menuturkan, pengaturan dilakukan guna mewujudkan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) disekitar lokasi Pos Pantau Wisata seiring meningkatnya kunjungan masyarakat pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Sambut Danpasmar 2 Dengan Tarian Khas Timor Tengah Utara

“Apabila diperlukan, kita juga akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan memasang traffic cone maupun barikade guna mencegah terjadinya kemacetan akibat padatnya pengendara dari dan menuju lokasi wisata,” pungkasnya. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Bersama Dengan Warga Binaan

Artikel

Senyum Bahagia Mbah Sonten Setelah Mendapatkan Kursi Roda dari Polres Mojokerto

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Bina Materi PBB dan Paskibra Siswa SMK Farmasi Bhakti Husada Karanganyar

Artikel

Pangdam XII/Tpr Berangkatkan Prajurit dan Awak Media Wisata Rohani ke Yerusalem

Artikel

Mantap Dan Luarbiasa Tommy Hermansyah ,A.Md. Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Sediakan Pasar Murah pada Rangkaian Peringatan HUT TNI ke-78

Artikel

Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Artikel

CV. Berkah Sultan Ali Diduga PHK Sepihak, Kuasa Hukum Karyawan Menuntut Hak