Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 29 April 2023 - 14:49 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Terduga Pelaku Penganiayaan

TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 26 April 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja inisial DWK (18), Sumbergempol Kab. Tulungagung yang menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat pelaku penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib,

“Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib dirumah masing masing,” ujar Iptu Anshori, kemarin Jumat (28/4).

Baca juga  Babinsa Bersama Masyarakat Adakan Karya Bakti Pembuatan Pondasi Jembatan

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat yang berhasil diamankan inisial JJ (26) warga Rejotangan, RP (20 ) warga Kedungawru, MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17 ), warga Boyolangu Kab Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI

Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencaksilat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kec. Pucanglaban Kab Tulungagung

Sesampai di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung berpapasan dengan korban yang menggunakan Kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.

Baca juga  Kodim 1002/HST Gelar Upacara HUT ke-79 TNI Dengan Penuh Hikmah

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, terang Kasihumas

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulunagung

“ Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,”terang IPTU Anshori

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelajar Jadi Target Edukasi Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

Camat Bumiaji Thomas Maydo, Akan Tingkatkan Wisata Alam Dan UMKM

BERITA UTAMA

Berharap Pemilu Damai Para Tokoh Lintas Agama Akan Berdoa di Gedung Juang 45 Surabaya

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Personel Polsek Kahayan Kuala Sambangi Obyek Vital

Artikel

Tunadaksa Fatia Nur Azzahra: Dibully saat Kecil Kini Jadi Calon Polwan

Artikel

Ksatria 509 Condromowo Berbagi Sarapan Pagi Untuk Mama Papua

BERITA UTAMA

Dandim 0732/Sleman Hadiri Serah Terima Kirab Pemilu 2024